 Bab 4
Bab 4Konstitusi dan Tata
Perundang-undangan Indonesia
     Konstitusi  merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan  pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), danhubungan diantara  keduanya.
ø  Pengertian Konstitusi
      Konstitusi berasal dari bahasa perancis , Constituer  yang berarti membentuk, atau pernayataan akan suatu negara. Namun dalam  bahasa latin konstitusi itu merupakan gabungan dari dua kata yaitu, Cume, berarti bersama dengan dan Statuere,  berarti membuat sesuatu agar berdiri, atau mendirikan ,menetapkan  sesuatu. Sedangkan undang-undang dasara dalam bahasa belanda yang  bersala dari kata Grondwet. Kata ground berarti tanah atau dasar dan wet  berarti undang-undang.dalam bahasa inggris memilki makana lebih luasa  dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan peraturan baik tulis maupun  tidak tertulis.  Undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam  konstitusi.
Pengertian konstitusi dapat diambil kesimpulan sebagi berikut :
1.    Kumpulan kaudah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa. 
2.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.    Dikripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
ø  Tujuan dan Fungsi Konstitusi
        Tujuan konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan  sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan  menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Sri  Soematri, dengan mengutip pendapat steenbeck, ada tiga tujuan  konstitusi, yaitu:1). Jaminan hak-hak asasis manusia, 2). Susunan  ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan 3). Pembagian dan pembatasan  kekusaaan.
        Dalam faham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi yang  menjadi dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional,  meliputi:
1.    Anatomi kekuasaan (Kekuasaan Politik) tunduk pada hukum.
2.    Jaminan dan perlindungan hah-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Pertanggungjawban kepada rakyat (Akuntabilitas Publik) sebagi sendi utam dari asas kedaulatan rakyat.
ø  Sejarah Perkembangan Konstitusi
       Bangsa Yunani sudah sejak lama mereka mengenal apa itu konstitusi yang  merupakan kerangka kehidupan politik yang didalamnya memiliki kumpulan  hukum negara. Bahkan kota athena mempunyai 11 macam konstitusi. Namun  pada masa itu pemahaman konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan  dari peraturan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
       Konstitusi juga pernah mengalami perubahan makna yakni pada masa  kekaisaran Roma yang mengartikan konstitusi adalah kumpulan peraturan  yang dibuat oleh para kaesar, pernhataan dan pendapat ahli hukum,  negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. 
ø  Sejarah lahir dan Perkembagan Konstitusi di Indonesia 
       Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undanhg-undang yang  telah dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan  penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) atau  dalam bahas ajepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, yang dituai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di akhir sidang I  BPUPKI bersihal membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan.  Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia ini berhasil komproi untuk menyetujui  Naskah Mukadimah UUD. 
       Dalam perjalanan sejarah, konstitusi indonesia telah mengalami beberapa  kali pergantian baik nama baik substansi materi yang dikandungya.  Perjalanan konstitusi Indonesia adalah :
1.    Undang-undang dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 ).
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat yang sering dikenal dengan sebuatan Konstitusi RIS, ( 27 Desmber 1949 - 17 Agustus 1950 ).
3.    Uundang-undang dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 ).
4.    Undang-undang  Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama  Indonesia, ( sejak  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang).
ø  Perubahan konstitusi di Indonesia 
     Dalam sistem ketatanegaraan modern terdapat dua perubahan konstitusi, yaitu, renewal  (pembaruan secara keseluruhan) dan amandemen (peubahan tidak  keseluruhan). Negara yang melakukan sistem ini adalah Amerika termasuk  Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amnandemen UUD.
      Sejarah mencatat Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas  UUD 1945. Sejak Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas  UUD negara Indonesia. Yaitu;
1.    Undang-undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
3.    Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus- 18 5 Juli 1959)
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000)
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 November 2001)
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November 2001- 10 Agustus 2002), dan
8.    Undang-undang dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
ø  Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
      Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis  haruslah memilki prinsip-prinsip dasar demokratis itu sendiri. Secara  umum, konstitusi yang dapat dikatakan dmokratis mengandung  prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
3.    Adanya  jaminan penghargaan terhadapa hak-hak individu waga negara dan penduduk  negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan  sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.    Pembatasan pemerintah.
5.    Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integeritas wilayah.
6.    Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang batas.
7.    Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.    Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    Pemisahan wewenang kekuasaan negara yang trias politika.
b.    Kontriol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
ø  Lembaga Kenegaraan Setelah Amanedemen UUD 1945.
      Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum amandemen 1945 alat-alat  kelengkapan negara dalam UUD 1945  adalah lembaga kepresidenan, MPR,  DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara  keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut  dengan lembaga tinggi negara menjadi  delapan lembaga, yaitu: MPR, DPR,  DPD, Presiden,  MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingmasing lembaga setara  yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama  lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.
      Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan  sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas  pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelmbagaan  legislatif, eksekutif dan yudikatis sebagaimana dujelaskan dibawah ini:
1.    Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif (lembaga perwakilan rakyat) secara umum terdiri dari dua model yakni lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral), dan lembaga perwakilan dua kamar (bicameral).  Dalam ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada  tiga lembaga, yakni MPR (Majlis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan  Perwakilan Rakyat), dan DPD  ( Dewan Perwakilan Daerah).
2.    Lembaga Eksekutif
Pemerintah  memiliki dua arti: pertama, pemerintah dalam arti luas yakni meliputi  keseluruhan lembaga kenegaraan (Legislatif,Eksekutif Dan Yudikatif),  kedua, pemerintah dalam arti sempit yakni hanya mengguanakan lembaga  eksekutif saja. Lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti  raja, perdana menteri, atau presiden, beserta para  menteri-menterinya.dalam sistem diindonesia menteri adalah  pembantu-pembantu presiden sedangkan dalm sistem parlementer para  menteri dipimpin oleh perdana menteri. Kekusan  eksekutif mencakup  beberapa bidang:a) Diplomatik, b) Adminstrasi, c) Militer, d) Yudikatif,  e) Legislatif.
3.    Lembaga Yudikatif
Amandemen  undang-undang Dasar UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan  ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan  perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan  oleh:
a.    Mahkamah  Agung dan badan peradialn yang ada dibawahnya dalam lingkungan  peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan  militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.    Mahkamah Konstitus.
             Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.  menurut undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a.    Berwenang  mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di  bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh  undang-undang.
b.    Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan wewenanga Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Dasar 1945 adalah:
a.    Berwenagn  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk menguji undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan  lembaga negara yang kewenagaraanya diberikan oleh UUD 1945, memutus  pembubaran partai [politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil  pemilihan umum.
b.    Memberi  putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan  pelanggaran  oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dan  komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan  pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tanga atau pengaruh kekuasaan  lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, komisi yudisial melakukan  pengawasan terhadap:
a.    Hakim Agung di Mahkamah Agung.
b.    Hakim  pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah  mahkamag agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan  militer, dan badan peradilan lainya, dan 
c.    Hakim Mahkamah Kostitusi.
4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
       BPK adalah lembaga negara indonesia yang memiliki wewenang memeriksa  pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan  wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan  denghan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Yaitu:
a.    Memriksa wewenang tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.    Memeriksa semua pelaksanaa APBN, dan 
c.    Memeriksa tanggung jawab pemerintahan tentang keuangan negara.
     Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok, yakni:
a.    Fungsi Operatif
b.    Fungsi Yudikatif.
c.    Fungsi Rekomendatif.
ø Tata Urutan Perundang Undangan Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).  Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1), adanya  perlindungan terhadap HAM, (2), adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan  pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM, (3), pemerintahan  berdasrkan peraturan, (4), adanya peradilan administrasi.
      Tata urutan (Hierarki)  perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui  ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2. Disebutkan bahwa HIERARKI  peraturan perundang-Undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang \.
4.    Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden.
6.    Peratiuran-peraturan Pelaksananya, seperti:
a.    Peraturan Menteri.
b.    Intruktruksi Menteri.
c.    Dan ain-lainnya.
      Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No. Iii tahun 2000, tata urutan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai  berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Undang-undang.
4.    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.    Peraturan Pemerintah.
6.    Keputusan Presiden.
7.    Peraturan Daerah.
      Akhirnya pada tanggal 24 mei 2004 tata urutan peundang-undangan pun  disempurnakan. Yakni ketika DPR menyetujui RUU pembentukan (PPP)  peraturan perundang-undangan menjadi undang-undang. Tata urutan ppp  dalam uu ppp ini sebagaimana diatur dalam pasaal 7 dan menurut ketetapan  MPR No. Iii tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.    Peraturan Pemerintah.
4.    Peraturan Presiden.
5.    Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.    Peraturan Daerah Provinsi.
b.    Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
c.    Peraturan Desa.
      Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala  peratuaran yang bertentangan denga peraturan diatasnya batal demi hukum  dan tidak bisa dilaksanakan.
 
 
1 komentar:
bagus niiih postnya sundull ooom... referensinya apa? kunjungi juga www.java-rakitan.blogspot.com yaaah
Posting Komentar