Selasa, 11 Oktober 2011

Bab 4


Konstitusi dan Tata
Perundang-undangan Indonesia


     Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), danhubungan diantara keduanya.
ø  Pengertian Konstitusi
      Konstitusi berasal dari bahasa perancis , Constituer yang berarti membentuk, atau pernayataan akan suatu negara. Namun dalam bahasa latin konstitusi itu merupakan gabungan dari dua kata yaitu, Cume, berarti bersama dengan dan Statuere, berarti membuat sesuatu agar berdiri, atau mendirikan ,menetapkan sesuatu. Sedangkan undang-undang dasara dalam bahasa belanda yang bersala dari kata Grondwet. Kata ground berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.dalam bahasa inggris memilki makana lebih luasa dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan peraturan baik tulis maupun tidak tertulis.  Undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Pengertian konstitusi dapat diambil kesimpulan sebagi berikut :
1.    Kumpulan kaudah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.    Dikripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

ø  Tujuan dan Fungsi Konstitusi

       Tujuan konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Sri Soematri, dengan mengutip pendapat steenbeck, ada tiga tujuan konstitusi, yaitu:1). Jaminan hak-hak asasis manusia, 2). Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan 3). Pembagian dan pembatasan kekusaaan.
       Dalam faham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi yang menjadi dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional, meliputi:
1.    Anatomi kekuasaan (Kekuasaan Politik) tunduk pada hukum.
2.    Jaminan dan perlindungan hah-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Pertanggungjawban kepada rakyat (Akuntabilitas Publik) sebagi sendi utam dari asas kedaulatan rakyat.
ø  Sejarah Perkembangan Konstitusi
      Bangsa Yunani sudah sejak lama mereka mengenal apa itu konstitusi yang merupakan kerangka kehidupan politik yang didalamnya memiliki kumpulan hukum negara. Bahkan kota athena mempunyai 11 macam konstitusi. Namun pada masa itu pemahaman konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
      Konstitusi juga pernah mengalami perubahan makna yakni pada masa kekaisaran Roma yang mengartikan konstitusi adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh para kaesar, pernhataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
ø  Sejarah lahir dan Perkembagan Konstitusi di Indonesia
      Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undanhg-undang yang telah dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) atau dalam bahas ajepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, yang dituai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di akhir sidang I BPUPKI bersihal membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia ini berhasil komproi untuk menyetujui Naskah Mukadimah UUD.
      Dalam perjalanan sejarah, konstitusi indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama baik substansi materi yang dikandungya. Perjalanan konstitusi Indonesia adalah :
1.    Undang-undang dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 ).
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat yang sering dikenal dengan sebuatan Konstitusi RIS, ( 27 Desmber 1949 - 17 Agustus 1950 ).
3.    Uundang-undang dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 ).
4.    Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia, ( sejak  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang).
ø  Perubahan konstitusi di Indonesia
     Dalam sistem ketatanegaraan modern terdapat dua perubahan konstitusi, yaitu, renewal (pembaruan secara keseluruhan) dan amandemen (peubahan tidak keseluruhan). Negara yang melakukan sistem ini adalah Amerika termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amnandemen UUD.
     Sejarah mencatat Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia. Yaitu;
1.    Undang-undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
3.    Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus- 18 5 Juli 1959)
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000)
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 November 2001)
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November 2001- 10 Agustus 2002), dan
8.    Undang-undang dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

ø  Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
     Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memilki prinsip-prinsip dasar demokratis itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan dmokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
3.    Adanya jaminan penghargaan terhadapa hak-hak individu waga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.    Pembatasan pemerintah.
5.    Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integeritas wilayah.
6.    Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang batas.
7.    Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.    Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    Pemisahan wewenang kekuasaan negara yang trias politika.
b.    Kontriol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
ø  Lembaga Kenegaraan Setelah Amanedemen UUD 1945.
     Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum amandemen 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945  adalah lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi  delapan lembaga, yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden,  MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingmasing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.
     Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelmbagaan legislatif, eksekutif dan yudikatis sebagaimana dujelaskan dibawah ini:
1.    Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif (lembaga perwakilan rakyat) secara umum terdiri dari dua model yakni lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral), dan lembaga perwakilan dua kamar (bicameral). Dalam ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR (Majlis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD  ( Dewan Perwakilan Daerah).
2.    Lembaga Eksekutif
Pemerintah memiliki dua arti: pertama, pemerintah dalam arti luas yakni meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (Legislatif,Eksekutif Dan Yudikatif), kedua, pemerintah dalam arti sempit yakni hanya mengguanakan lembaga eksekutif saja. Lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta para menteri-menterinya.dalam sistem diindonesia menteri adalah pembantu-pembantu presiden sedangkan dalm sistem parlementer para menteri dipimpin oleh perdana menteri. Kekusan  eksekutif mencakup beberapa bidang:a) Diplomatik, b) Adminstrasi, c) Militer, d) Yudikatif, e) Legislatif.
3.    Lembaga Yudikatif
Amandemen undang-undang Dasar UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a.    Mahkamah Agung dan badan peradialn yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.    Mahkamah Konstitus.
            Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. menurut undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.    Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan wewenanga Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Dasar 1945 adalah:
a.    Berwenagn mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenagaraanya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai [politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b.    Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran  oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dan komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tanga atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a.    Hakim Agung di Mahkamah Agung.
b.    Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamag agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan badan peradilan lainya, dan
c.    Hakim Mahkamah Kostitusi.
4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      BPK adalah lembaga negara indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan denghan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Yaitu:
a.    Memriksa wewenang tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.    Memeriksa semua pelaksanaa APBN, dan
c.    Memeriksa tanggung jawab pemerintahan tentang keuangan negara.
     Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok, yakni:
a.    Fungsi Operatif
b.    Fungsi Yudikatif.
c.    Fungsi Rekomendatif.

ø Tata Urutan Perundang Undangan Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1), adanya perlindungan terhadap HAM, (2), adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM, (3), pemerintahan berdasrkan peraturan, (4), adanya peradilan administrasi.
      Tata urutan (Hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2. Disebutkan bahwa HIERARKI peraturan perundang-Undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang \.
4.    Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden.
6.    Peratiuran-peraturan Pelaksananya, seperti:
a.    Peraturan Menteri.
b.    Intruktruksi Menteri.
c.    Dan ain-lainnya.
     Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No. Iii tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Undang-undang.
4.    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.    Peraturan Pemerintah.
6.    Keputusan Presiden.
7.    Peraturan Daerah.
     Akhirnya pada tanggal 24 mei 2004 tata urutan peundang-undangan pun disempurnakan. Yakni ketika DPR menyetujui RUU pembentukan (PPP) peraturan perundang-undangan menjadi undang-undang. Tata urutan ppp dalam uu ppp ini sebagaimana diatur dalam pasaal 7 dan menurut ketetapan MPR No. Iii tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.    Peraturan Pemerintah.
4.    Peraturan Presiden.
5.    Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.    Peraturan Daerah Provinsi.
b.    Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
c.    Peraturan Desa.
     Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala peratuaran yang bertentangan denga peraturan diatasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan.

1 komentar:

GRAWIJAYA GROUP mengatakan...

bagus niiih postnya sundull ooom... referensinya apa? kunjungi juga www.java-rakitan.blogspot.com yaaah

Posting Komentar