Selasa, 11 Oktober 2011

Bab 6
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

          Menegakkan atau mendirikan haka asasi manusia itu sangat penting dalam sebuah negara yang berkeadaban. (civic vilitized nation).

ø     Pengertian HAM
Perserikatan bangsa-bangsa memberikan gagasan pada HAM dalam buku yang telah merka terbitkan dengan judul Teching Human Rights, hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia, yang tanpa hak itu manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Tapi menurut John Lock, HAM itu adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratui. Bisa juga diambil kesimpulan bahwa manusia itu lahir sudah dibekali oleh Tuhan bersama dengan  hak-hak mereka, yang merupakan sebuah Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi sebuah kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ø     Perkembangan HAM di Eropa
1.  Sebelum Deklarasi uneversal HAM 1948
          HAM banyak yang mengatakan yang menjadi profokatornya adalah Negara Eropa tapi menurut pendapat yang lain  HAM sudah dikenalkan jauh sebelum peradaban Eropa  bahkan sudah popular dimasa kejayaan Islam. HAM muncul di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja-raja dan bilamana raja melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahanya dihadapan parlemen.
          Pada tahun 1689, inggris memperkenalkan undang-undang megenai hak-hak manusia (HAM), yang bersamaan dengan munculnya istilah equality before the law, yakni kesataraan manusia dimuka bumi.Untuk mewujudkan kebebasan maka akan melahirkan sejumlah istilah dan teori-teori social yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat, antaranya: kontrak social (J.J. Rousseau), Trias poilitica (Montesquieu), teori hukum kodrati, (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan (Thomas Jeferrson).
          Pada tahun 1789, lahir deklarsi di Prancis. Yang didalamnya memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum. Yang menggunakan prinsip presumption of incorect, bahwa menangkap orang bisa dianggap tidak bersalah orang itu jika tidak ada keputusan dari pengadilan bahwa ia bersalah.
          Presiden Amerika Serikat Theodore Rioosevelt pada tanggal 6 januari 1941, memproklamasikan (The Four Freedoms) yakni empat hak kebebasan manusia; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang dipeluknya, hak bebas  dari kemiskinan, dan hak bebas dari rasa takut. Dalam Dekalrasi universal HAM (DUHAM) terdapat 5 jenis hak asasi manusia yang dimilki oleh masing-masing individu; hak personal (hak jaminan kehidupan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jamianan sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosioal, dan budaya.
2.  Setelah Deklarsi Universal HAM 1948
Perkembanagan Pemikiran mengenai HAM pasca perang dunia II secara garis besar dibagai 4 kurun generasi:
Generasi pertma, menyatakan bahwa pengertian HAM hanyalah berpusat pada bidang hukum politik.
Generasi kedua, pada generasi ini terdapat dua konvesi HAM internasioanal dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, Serta konvensi bidang sipil dan hak-hak  politik sipil (international covenant on economic, social, and cultural rights dan interbational covenant on civil and political rights).yang telah disepakati oleh PBB pada tahun 1966.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonami, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melkasanakan pembanguanan  (the rights of development).
Generasi keempat, dalam generasi ini tidak hanya membicarakan masalah hak asasi manusia disini juga berbicara masalah kewajiban asasi yang harus dilakukan oleh setiap Negara yang sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab negara.deklarasi ini bertujuan untuk mengukuhkan keharusan imperatif setiap negara untuk memenuhi hak asasi rakyanya.
3.  Perkembangan HAM di Indonesia  
a.  Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
          HAM sebelum kemerdekaan indonesia dapat kita temukan jika kita membahas tentang sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasioanal, seperti Boedi Oetomo (1908), Boedi oetomo mewakili organisasi pergerakan mula-mula dalam pemikiran HAM beliau menyuarakan tentang kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial lewat tulisan disurat kabar. Yang intinya adalah memperjuangkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui massa dan konsep perwakilan rakyat.
          Pemikiran HAM juga diperdebatkan pula di kalangan tokoh pergerakan Serikat Islam (SI) yang berbeda pemikirannya mengenai HAM kalangan tokoh nasionalis sekuler, karena mereka menggunakan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, mereka menyuarakan pentingya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial.
b.  Periode setelah kemerdekaan
1.    Periode 1945-1950
Pada periode ini masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama parlemen.
2.    Periode 1950-1969
Periode ini biasa dikenal dengan periode parlemenenter. Pada peroiode ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif disepanjang perjalanan pemikiran HAM di Indonesia karena prinsip yang digunakan sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, berbagai partai politik menyetujui dan sepakat untuk meletakkan HAM masuk dalam UUD 1945 dan bahkan ada yang mengusulkan agar HAM menjadi pendahulu dari bab-bab UUD.
3.    Periode 1959-1969
          Munculnya periode ini sekaligus menjadi akhir dari masa Demokrasi Liberal, yang dipelopori oleh Presiden Soekarno yang disebut sebagai demokrasi terpimpin  (Guided Democarcy),  menurut Sekarno bahwa demokrasi lioberal tidaklah cocok bagi indonesia karena Indonesia memilki tradisi sendiri dalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam sisitem ini presiden tidak lagi dikontrol oleh parlemen, namun sebaliknya parlemen yang menjadi bawahan dari presiden. Disini Presiden Soekarno bersifat absolut bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup yang akibatya terjadi pemasungan hak-hak asasi warga negara.
4.    Periode 1966-1998
          Dalam periode ini dikenal dengan orde Baru yang menjanjikan harapan-harapan baru bagi penegak HAM di indonesia, diadakan berbagai seminar yang meproklamasikan HAM namun pada kenyataannya apa yang terjadi tidak seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. Pada awal 1970-an hingga 1980-an orde baru mulai tampak keburukan wataknya yakni mereka sebenarnya anti-HAM, orde baru menganggap HAM adalah kebiasaan orang barat dan tidak cocok di Indonesia, dimana pernyataan ini sebelumnya juga pernah  diucapkan oleh orde lama.
          Dalam orde ini tidak menerima semua jenis aspirasi masyarakat yang dinilai berlawanan dengan orde baru, pemerintah orde baru tidak akan segan-segan atau ragu menumpasnya. Contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Orde baru yakni pada kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung dan Aceh, ini pun baru segelintir yang dilakukan dan masih banyak lagi.
          Pada tahun 1990-an akhirnya suara perjuangan HAM yang dilakukan oleh partai nonpemerintah dan lembaga swadya masyarakat (LSM), membuahkan hasil pemerintah orde baru agak mulai bersikap akomodatif terhadap HAM, yang dicerminkan atas persetujuan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yang tujuannya adalah untuk memantau dan menyelediki pelaksanaan HAM.
5.    Periode Pasca orde Baru
          Periode inilah yang penting untuk diketahuin dimana periode ini dapat menyingkirkan pemerintahan orde baru yang dinilai sangat menyimpang sekali dengan norma-norma Pancasila, setelah 30 tahun indonesia dibawah kekuasaan yang otoriter oleh pemerintahan orde baru. Pada tahun ini pula presiden Soeharto lengser dan digantikan oleh B.J. Habibie, yang dulunya menjadi wakil presiden soeharto. Yang perlu diketahui pemerintah di era reformasi juga melakukan pengesahan terhadap instrumen HAM internasional untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
          Dari sinilah Indonesia memulai hidup baru dengan andanya HAM dengan melakukan pembaruan-pembaruan dan pelaksanaan HAM juga berkembang sangat signifikan, kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam memperbaiki pelaksanaan HAM ditujukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi nasional HAM, pada Agustus 1998.
ø    Hak Asasi Manusia: Antara Universal dan Relativitas
Pada awalnya HAM itu memanglah sudah pemberian dari tuhan namun perdebatan mengenai pelaksanaan HAM masih acapkali kita temukan didunia. Padahal hampir seluruh negara telah menyepakati prinsip Universal HAM, tetapi masing-masing memiliki pandangan dan pendapat sendiri-sendiri dalam pelaksanaan HAM.
Terdapat dua teori yang membuahkan perdebatan yang tak kunjung usai antara universal dan partikular HAM; teori relativitas kultural yakni, jika HAM berbenturan dengan niali-nilai moral dan budaya maka harus dikontekstualkan, dan teori radikal universal HAM yakni; semua nilai termasuk nilai-nilai HAM itu bersifat Universal maka tidak bisa dimodifkaiskan dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
ø    Pelanggaran dan Pengadilan HAM
          Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk didalamnya aparat negara baik itu bersifat sengaja atau tidak, jika berlawanan dengan undang-undang maka kelompok atau seseorang tersebut tetap dinyatakan bersalah tanpa ada alasan atau pijakan yang jelas.
          Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua (2) bentuk; Pelanggaran HAM Berat dan Ringan. Pelanggaran HAM berat diantaranya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kejahatan dalam pelanggaran berat. Untuk menangani ini dibentuk pengadilan HAM yang berkedudukan didaerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingakat II (kabupaten/kota) yakni pengadilan khusus tapi masih dalam lingkungan pengadilan umum yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
ø     Islam dan HAM
Manusia digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai mahluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
Terdapat tiga bentuk hak asasi manusia (HAM) dalam islam, yaitu :
  1. Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
  2. Hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.
  3. Hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

  1.  Islam dan Gender
            Hubungan islam dan kesetaraan gender, islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki,  Ini juga dibahas pada (QS. 4: 3). Ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan sosial seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra negatif perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional terhadap perempuan.

  1. Islam dan Kebebasan Beragama
            Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
  1. Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
  2. Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama.
  3. Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
  4. Adanya bukti kebenaran agama.
  5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
Perbedaan hendaknya dijadikan media untuk berlomba dalam lapangan kemanusiaan dan penegakkan keadilan.

  1. Islam, Ham, dan Isu lingkungan Hidup
              Selain sebagai agama yang sangat peduli dengan penagakkan HAM dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkayakinan, Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup (QS. 30:41).
            Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim (climate change), adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam dan kehidupan.


                                                                                                   

0 komentar:

Posting Komentar