Rabu, 09 November 2011

Pemikiran as-ariyah

1. akal dan wahyu
yakni memprioritaskan wahyu sebagai penentu atas kewajiban-kewajiban dan semua itu dari wahyu akal tidak akan mampu tanpa ada ahyu.

2. sifat-sifat tuhan
tuhan mempunyai sifat dan kekal bersama tuhan. tapi tidak berada di luar dan didalam dzat tuhan.

3. kebebasan dalam berkehendak
asyar mengambil jalan tengah antara odariyah dan jabriyah yang di kenal dengan kasb. namun agak condong pada qoariyah tapi dalam beberapa bidang juga seperti qodariyah bisa di simpulkan dilain sisi qodariyah dan di sisi lain juga jabariyah.

4. keadilan tuhan menempatkan sesuatu pada tempatnya itu yang di sebut dengan adil. namun " tuhan memepunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluknya dan dapat berbuat terserah kehendak-Nya"

5. kebaikan dan keburukan
mengikuti paham jabariyah yakni tergantung kepada tuhan.

6. pelaku dosa besar
as ariyah tidak serta merta mengkafirkan pelaku dosa besar "selama pelaku dosa besar itu sendiri menganggap bahwa perbuatanya itu halal dan tidak percaya kalau perbuatannya itu harama" maka baru disbut kafir

7. konsep keimanan
iman itu tasdiq, untuk mengetahui kewajiban melalui wahyu.

Kamis, 13 Oktober 2011

 Aliaran-aliran filsafat islam

1. Paripatetik
2. Illuminasi
3. Irfan
4. Himah muta'aliyyah

a. paripatetik
    filsafat ini di ambil dari filsafat aristoteles yang mengacu pada akal dan logika.

a.1. Epistemologi
       Bentuk dan materi yang berubah adalah materinya tapi bentuknya tidak (idea)
contoh: spidol ketika terkena cahaya akan menghasilkan bayangan, dan yang di sebut dengan materinya adalah banyangan, ketika cahaya berpindah bayangan akan selalu berubah atau bergerak tapi untuk spidolnya (bentuk) tidak akan berubah.
Herkalitos mengatakan: "segala sesuatu ada perubahannya", namun berbeda dengan Plato ia mengatakan bahwa: yang berubah hanyalah materinya.
a.2. Ontologi
       Hylenormatis : segala sesuatu berasal dari materi. dan materi adalah bahan yang berpotensi
 namun prinsip dari filsafat adalah "materi itu tidak bisa mewujudkan dirinya sendir. (mungkirul wujud) untuk bisa mewujudkan dirinya butuh dengan wujud yang actual (wajibul wujud)
.
contoh: perempuan mempunya potensi hamil namun perempuan tidak bisa menghamili dirinya sendiri dia membutuhkan seorang laki-laki untuk mengembangkan potensinya.

dalam filsafat wajibul wujud adalah yang actuall yakni Allah dan Alam. namun Allah wajibul wujud li dzatihi dan alam wajibul wujud li ghairihi. dan Allah juga di sebut dengan Actuall murni yang tidak berawal fdan tidak ada akhir.
mustahil wuijud adalah musthail Allah yidak actuall dan berpotensi.
Contoh: bisahkah Allah maha kuasa membunuh dirinya sendiri? tentu tidak bisa karena kata bisa di analogiikan seperti di atas, kalau bisa berarti bukan mustahil wujud melainkan mungkiru;l wujud.

A.3. Kosmologi
untuk kosmologi paripatetik ini mengacu pada teori Imanasi yang berasal dari aliran Neo-platonisme yang dikembangkan oleh Al-Farabi sekaligus orang pertama yang merumuskannya.

Selasa, 11 Oktober 2011

BAB 2
Identeitas Nasional dan Globalisasi

Bab ini diambil dari fenomena global demokrasi yang menjadikan dunia  seperti perkampungan (global villge), dari fenomena inilah bab ini akan membahas tentang identitas nasional dengan globaliasi: pengertian, unsur-unsur pembentuk identitas, globalisasi, dan multukularisme. Stelah mempelajari semua ini kita diharapkan dapat memahami: hakikat dan dimensi identitas nasional,unsur-unsur pembentukan identitas nasional, keberadaan pancasila sebagai nilai bersama dalam kehidupan,kebangsaan, dan kenegaraan, pentingnya revitalisasi pancasila dalam konteks perubahan sosial politik indonesi modern, konsep dasar globalisasi dan ketahanan nasional, dan terakhir kita dapat memahami konsep dasar multukularisme dan penerapannya dalam penguatan nasionalisme dan arus globalisasi.
ü   Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas idalah cirri khas yang dimiliki oleh bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Kekhasan tersebut sering dikaitkan dengan nama “identitas nasional”. Tapi proses pembentukan identitas tak Cuma berjalan satu kali tapi sesuatu yang terus berkembang dan konstektual mengikuti perubahan zaman.identitas nasional juga mengharapkan bangsa ini menjadi bangsa yang kritis terhadap identitas nasionalnya sendiri.
Berikut Beberapa unsur yang terkandung dalam identtitas nasional:
  1. Pola perilaku
Suatu penggambaran perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-sehari seperti adat istiadat dan budaya yang terjadi di suatu daerah.
  1. Lambang-lambang
Suatu pebnggambaran tujuan dan fungsi sebuah negeri yang biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya bendara, bahasa dan lagu kebangsaan.
  1. Alat-alat perlengkapan
Suata alata yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan, dan tekhnologi, misalnya adalah bangunan candi, masjis, gereja, pakaian adat, tekhnologi bercocok tanam dan tekhnologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.
  1. Tujuan  yang ingin dicapai
              tujuan bangsa indonesia yang ingin dicapai adalah kecerdasan dan kesejahtraan bersama     yang dinamis dan tidak tetap yang telah tertara dalam pembukaan UUD 1945.
ü    Unsur-unsur Pembentuk Identitas NasionalIndonesia adalah bangsa yang majemuk yang kemajemukkannya dapata dilihat dari:
  • Sejarah
ü  Sejarah kejayaan ndonesia sebelum menjadi sebuah negara dulu indonesi
a memiliki dua kerajaan nusantara yang gemilang yakni kerajaan sriwijaya dan majapahit,kebesaran dua kerajaan nusantara masih membekhas di bangsa indonesia hingga penjajah pun datang menjajah indonesia tapi indonesia mempunyai  semangat juang untuk mengusir penjajah, kemudian menjadi salah satu unsur pembentukan identitas nasional indonesia.
  • Kebudayaan
Bagian kebudayaan yang menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional ada tiga macam pertama, akal budi seperti sikap ramah tamah terhadap sesama. Kedua, peradaban seperti nilai-nilai kebersamaan yang terdapat dalam dasar negara pancasila.ketiga pengetahuan yang mana pada masa lalu indonesia pernah membuat kapal pinisi hingga oindonesia dikenal sebagai negara maritim. Itu semua menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional yang tidak dimiliki oleh bagsa lain.
  •  Suku bangsa
Perbedaan suku, bahasa, budaya,dan ribuan kepulauan sehingga menjadikan indoesia memiliki kemajemukan yang ilmiah dan kemajemukan itu pun menjadi tambahan salah satu unsur pembentuk identitas nasional.
  • Agama
Kemajemukan alamiah indonesia juga dapat dilihat dari keaneragaman agama dan keyakinan tetapi itu semua juga merupakan rahmat yang harus tetpa di jaga dandi pelihara , baik sencara mayoritas atau minoritas.
  • Bahasa
Salah satu unsur pembentuk identitas nasional yang sangat penting adalah bahasa walaupun indonesia memiliki beragam bahasa yang berasal dari berbagai daerah.tapi setelah peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928 indonesia telah memiliki bahasa persatuan yakni bahasa indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) bahasa indonesia juga menjadi alat komunikasi antar daerah.
ü  Pancasila: Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Sebuah  bangsa yang hidup itu tidak lepas dari  tradisi dan pengaruh bangsa lain dengan ini pula sebuah ban1gsa itu disebut sebagai bangsa yang besar dengan kelenturan budaya yang bisa menampung unsur-unsur budaya dari luar sehingga menambah nilai–nilai lokal yang dimiliki. Mengadopsi sistem nilai nilai demokrasi dari luar harus dilakukan dengan cara yang cerdas, kritis dan bijaksana¸karena tanpa adanya kemampuan bersadaptasi dengan bangsa lain suatu bangsa itu disebut sebagai bangsa yang kering akan identitas nasional tapi sebaliknya jiak suatu bangsa yang terlalu banyak mengadobsi unsur-unsur dari bangsa lain itu menjadikan bangsa yang tidak bisa menjadi diri sendiri.
Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding father) indonesia, karena pancasila adalah bingkai kemajemukan banga indonesia dan juga sebagai sebagai simbol persatuan dan kesatuan dimana pertemuan nilai-nilai (shared value) dan pandangan ideologi (shared ideas) yang terpaut dalam sebuah yang terpaut dalam sebuah titik landasan bersama (common platform) dalam kehidupan sebagai sebuah bangsa. Kemajemukan pancasila juga bisa dilihat pada sila-sila yang terkandung didalamnya yang meewakili beragam pandangan dan kelompok dominan di indonesia pada permulaan abad ke-20, Indonesia adalah wilayah yang terbuka bagi pertemuan beragam budaya dan aneka pandangan ideolodi dunia dan juga kawasan yang subur bagi pertumbuhan beragam aliran pemikr da pergerakan nasional dengan basis ideologi yang beraneka ragam seperti: nasionalisme, sosialisme, liberalisme, islamisme, humanisme, dan sebagainya. Indonesia juga mempunyai beragam tradisi yang tidak dimiliki oleh kawasan lain.
Pada tanggal 1 juni 1945 indonesia dikenalkan pertama kali suatu konsep pancasila dalam persidangan BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia) oleh seorang pemimpin pergerakan nasional, Ir. Soekarno. Dia memberikan pandangan bahwa pancasila adalah suatu wadah untuk beragam aliran pemikiran dan kelompok pergerakan nasioanal pada waktyu itu. Memang tidak terlalu memuaskan seratus persen tapi setidaknya pancasila dapat menampung keinginan banyak pihak, Pancasila juga merupakan pandangan hidup indonesia yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat tersebut dapat dilihat pada semangat keutuhanan (sila pertama), kemanusiaan, keadilan, dan keadaban (sila kedua), dan keadilan sosial, (sila ketiga) dan sekaligus keindonesian (persatuan indonesia) dan semangat gotong royong (sila keempat).
Patut di sayangkan pada masa orde baru pancasila telah dijadikan alat untuk membungkam suara kedaulatan rakyat dengan nama pembangunan nasioanal dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila juga telah terudiksi dan di kebiri oleh para penguasa orde baru. Tindakan-tindakan para penguasa orde baru sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang tertuang dalam eka prasetya pancakarsa. Reprisef, korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan hukum di kalangan pejabat pemerintahan adalah tindakan yang selama ini meraka lakukan dan tindakan itu sekaligus menjadikan bukti bahwa tindakan mereka yang sangat menyimpang nilai luhur pancasila.
Pancasila seharusnya ditempatkan secara terhormat dalam kazhanah kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa indonesia karena pancasial adalah karya luhur anak bangsa. Bukannya dijadioakn sebagai alat untuk mencari kekuasaan. Pancasila tiidak bisda tergantikan oleh pandangan-pandangan manapun yang berakibat buruk bagi keutuhan indonesia sebagia sebuah bangsa dan negara kesatuan republik nindonesia.
ü  Revitalisasi Pancasila
Gelombang demokrasi yang melanda indonesia bersamaan dengan krisis moneter, ekonomi, dan politik sejak 1997, pernyataan azyumardi azra membuat pancasila seolah kehilangan relevansi. Pertama,m pancasila terlanjur tercemar karena klebijakan rezim  soeharto yang menggunakan pancasila sebagai pertahanan atas kekuasaanya. Kedua, liberalisme politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan presiden b.j. habibie tentang pancasila bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas setiap organisasi. Akibatnya pancasila tidak lagi menjadi common platfom dalam kehidupan politik. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang mendorong penguatan sentimen kedaerahan.
Perlunya revitalisasi pancasila karena didasari keyakinan bahwa pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi indonesia yang majemuk. Pancasila telah terbukti sbagai common platfrom ideologi negara bangsa indonesia yang paling feasible dan sebab lebih veable bagi kehidupan bangsa hari ini dan yang akan datang.
Rehabilitasi dan rejuvansi pancasial diperluakan keberanian moral seorang pemimpin nasioanal. Dari pemimpin masa soeharto sampai masa kepemimpinan susilo bambang yudhoyono belum satupun ada pemimpin yang bisa membawa pancasila kedalam wacana dan kesadaran politik. Jika para orang elite dan pemimpin peduli terhadap integrasi negara bangsa indonesia kini lah waktunya.
ü  Globalisasi dan Ketahanan Nasional
1.    Hakekat Globalisasi
Globalisasi secara umum diartikan sebagai perubahan sosial dalam hal keterkaitannya masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat tekhnologi modern. Istilah globalisasi dapat derapkan di berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Memahami apa itu globalisasi sangatlah penting dan merupakan suatu kebutuhan.
Globalisasi sering dihubungkan dengan 1) internasionalisme yakni, hubungan antar negara, 2) liberalisme yakni, hubungan ekonomi 3), universalisasi, yakni gaya hidup meliputi pakaian, makanan, dan kendaraan. 4), westernisasi atau amerikanisasi, yakni budaya barat. 5), de-teritorialisasi, yakni perubahan geografis meliputi perbatasan, tempat dan jarak.
a.            Beberapa fungsi globalisasi;
1.           globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan.
2.           globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang.
3.           Globalisasi sebagai trasformasi modus tindakan  dan praktik.
2. Ketahanan Nasional
Ketahanan yang dimaksud adalah sikap berani mengahadapi segala tantangan , ancaman, hambatan, serta gangguan baik dari luar maupu dalam negeri. Tantangan yang dimasud adlah tantangan dalam bidang:

*      Bidang politik
a)    Demokrasi menjadi sistem politik di indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat.
b)    Politik luar negeri yang bebas aktif.
c)    Melaksanakan sistem pemerintahan yag baik (good govemance) dengan prinsip partisipasi, trasparasi, rule of law, responsif, serta efektif dan efesien.


*      Bidang ekonomi
a)    Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan mestabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga.
b)    Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern (perbankan, pasdar modal dan lain-lain).
c)    Mengekplositasikan sumber daya alam secara pro posional.
*      Bidang sosial-budaya demokratisasipendidikan.
a)    Meningatkan sumber daya manusia, yang kompetensi dan komitmen melalui
b)    Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikan nya dala kehidupan masyarakat.
c)    Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa

ü    Multukularisme : Antara Nasionalisme Dan Globalisasi
1.         Pengeetian Multikultularisme

Kata multikularisme pertama kali digunakan oleh negara kanada pada tahun 1950-an untuk menggambarkan masyarak kanada yang multikultularisme dan masyarakat yang multilingual. Bagi masyarakat multukultularisme perbedaan merupakan sebuah kesempatan untuk memanifestasiakan hakikat sosial manusia dengan dialog dan komunikasi, merak memiliki karakter sebagai masyarakat toleran.untuk menjaga jarak sosial tetap kondusif para masyarakat multikultularisme memerlukan komunikasi, jalinan dan toleransi yang kreatif.
2.         Multikultularisme di antara Nasionalisme dan Globalisasi
Beberapa tahap yang memicu perkembangan nasionalisme indonesia:
Tahap pertama, tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap para penjajah baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua, bentuk nasionalisme indonesia kelanjutan dari semangat revolusiaoner pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran pemimpin nasional yng lebih besar. Tahap ketiga, nasionalisme persatuan dan kesatuan. Tahap keempat, nasionalisme kosmopolitan. 
Untuk membangun dan mewujudkan indonesia menjadi multikultularisme dibutuhkan beberapa upaya diantaranya: konsep multikultularisme  harus tersebar kepada semua lapisan msyarakat itu[u tidak cukup tanpa adanya minat masyarakat untuk menjadikan pedoman konsep tersebut.dan adanya kesamaan anatara konsep multijkultularisme denagn makna multikultularisme.
Hubungan pancasila dengan multikultularisme menghasilakan 5 hal yang penting untuk diketahui:  pertama, multikultularisme adalah pandangan kebudayaan yang berorientasi praktis, yang menekankan perwujudan ide menjadi tindakan. Kedua, multikultularisme harus menjadi grand strategy ke masa depan, khususnya dalam pendidikan nasional yang menekankan learning by doing or practicing , dan tidak lagi semata-mata kognitif. Ketiga, memosisikan multikultularisme sebagai perwujudan pancasila. Keempat, memosiisikan pancasila sebagai cita-cita, maka persoalan metodologis tidak akan mempersulit posisi pancasial.
Dengan demikian, konsep multikultularisme sangat lah relevan bagi masyarakat indonesia untuk menciptakan masyarakat madani di indonesia dan didukung juga oleh kemajemukan bangsa indonesia yang menjadi modal utama bagi pengembangam model masyarakat multikultularisme indonesia.
Bab 3
Demokrasi : Teori & Praktik
Demokrasi adalah prinsip dasar tata kehidupan masyarakat sipil (civil society), baik dalam interaksi sesama komponen masyarakat maupun antara masyarakat dengan negara. Dalam mewujudkan masyarakat sipil atau masyarakat madani, demokrasi adalah prasyarat mutlak.
Didalam bab ke tiga ini akan membahas secara singkat pengertian dan hakekat demokrasi, prinsip dan model demokrasi, sejarah demokrasi dibarat dan di Indonesia, sdan terakhir islam dan demokrasi.
Ω   Hakekat Demokrasi

Secara etimologi atau secara bahasa “demokrasi” terdiri dari dua kata yang bersala dari Yunani, yaitu kat demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan satu lagi kata cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.kemudian kedua kata ini digabungkan dan membentuk kata demos-cratein atau demos-kratos (demokrasi) yang memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dean untuk rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi atau menurut istilah banyak para tokoh yang memberikan pendekatan-pendekatan pada demokrasi seperti Joseph A Schemeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan instituinal untuk mencapai keputusan politik dimana para individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atau suara rakyat. Dan banyak lagi selain Joseph A Schemeter yang memberi pendekatan pada demokrasi. Pokok atau inti dari demokrasi yang para tokoh berikan kesemuanya menganggap rakyat adalah peran utama dalam proses sosial dan poltik.dan dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang didalamnya mengadung tiga hal yakni: pemerintah dari rakyat (goverment of the people) yang mengandung arti bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemrintah yang didukung dan diakaui rakyat lewat mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Dengan itu pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program yang telah dicanagkan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat padanya.
Selanjutnya pemerintah oleh rakyat (goverment by the people) yang mengandung arti bahwa suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat. Disini pemerintah dalam pengawasan rakyat dalam menjalankan kekuasaanya baik secara lansung maupun tidak langsung melalu para wakilnya di parlemen. Dari sini ambisi otoriter para penyelenggara dapat dihindari. Dan terakhir adalah pemerintah untuk rakyat (goverment for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat harus dijadikan landasan utama kebijakan dalam pemerintahan yang demokratis.
Ω    Demokrasi: Norma-norma Hidup Bersama
Demokrasi memrlukan proses yang sangat panjang harus melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Dukungan sosial dan lingkungan mutlak dibutuhkan dalam demokrasi.
Untuk mendukung terlaksananya demokrasi menurut muslim Nurcholis Madjid, diperlukan enam norma atau unsur pokok dalam tatanan masyarakat plaralisme yaitu: pertama, kesadaran akan adanya plaralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan. Keempat,ada norma kejujuran dan mufakat. Kelima, kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak, dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme). Dan terakhir, adanya trial ada eror (percobaan dan salah). Tapi demokrasi juga membutuhkan peran pemerintah yang tegas sebagi alat yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Dan kesabaran deari semua pihak untuk melewati proses-proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia dimasa yang akan datang.
Ω    Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir pada abad ke -6 SM sampai abad ke-4 SM, diyunani awalnya demokrasi adalah buah pemikiran yunani yang membahas tentang hubungan negara dengan hukum. Demokrasi yang mereka praktekkan adalah demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Uniknya demokrasi tersebut hanya dilakukan oleh kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sitem demokrasi awal tersebut.
Hingga pada akhir abad pertengahan awal demokrasi tiu pun berakhir. Demokrasi akhirnya tumbuh lagi di Eropa menjelang akhir abad pertengahan. Yang ditandai oleh lahirnya magna charta (piagam besar), yakni per4janjian antara raja john dan kaum bangsawan di Iggris. Isi perjanjian tersebut adalah raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Dan terdapat dua hala yang sangat penting didalam perjanjian tersebut: pertama, adanaya batasan kekuasaan raja. kedua, hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tanda lain pasca lahirnya demikrasi di Eropa adanya dua gerakan yakni gerakan pencerahan (renaissance) dan gerkan reformasi. Gerakan pencerahan adalah gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastradan budaya yunani kuno. Sedangkan gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropapada abad ke -16 yang tujuan gerakan ini adalah sikap kritis terhadap kebekuan doktrin gereja.
Ω    Demokrasi di Indonesia
Membahas demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode. Periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru.
1.    Periode 1945-1959
Demokrasi pada periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Tapi demokrasi ini dianggap tidak cocok di berlakukan di Indonesia.
Pada 5 juli 1959 presiden Soekarno didorong untuk mengeluarkan dekrit presiden akhirnya demokrasi parlementer pun berakhir, dan ditegaskan kembali undang-undang 1945. Dan digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (gueded demokracy) yang memposisikan presiden soekarno menjadi pusat kekuasaan negara.
2.      Periode 1959-1965
Sama dengan pada peride 1945-1959 yang dikenal sebagai demokrasi parlementer pada demokrasi periode ini disebut sebagi demkrasi terpimpin, ciri-ciri dari demokrasi inilah dominasi pilitik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik. Demokrasi ini disebabkan lahirnya Dekri Presiden 5 Juli 1959 sebagi usaha mencari jalan keluar dari kebutuhan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat.
Pandangan dari sejarwan Ahmad Syafi’i Ma’arif, sebenarnya demokrasi terpimpin itu bertujuan untuk menempatkan presiden soekarno itu sebaga ayah dalam sebuah keluarga besar yakni Indonesia dengan kekuasaan pusat berada ditangannya. Dengan demikian demokrasi terpimpin bukanlah demokrasi yang cocok untuk indonesia karena demokrasi model soekarno hanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, dengan ahirnya Absolutisme.
Demokrasi ini juga dicampurtangani oleh PKI yang bersandar pada dekrit presiden yang sekaligus dijadikan wadah kegiatan politik oleh PKI. Namun PKI tak dibiyarkan saja oleh para polotik Islam dan kalangan militer(TNI). Akhirnya pada tanggal 30 september 1965 tejadilah perseteruan politik ideologis PKI dengan TNI, yang dikenal dengan peristiwa berdarah.
3.    Periode 1965-1998
Periode ini dikenal dengan demokrasi Ode Baru yang dipimpin oleh Soeharto, yang merupakan kritik terhadap demokrasi yang sebelumya. Para pendukung orde baru menyatakan bahwa demokrasi ini merupakan upaya untuk meluruskan kembali penyelewangan terhadap Undang-undang 1945, yang diberi nama demokrasi pancasila.
Hal yang patut disayangkan demokrasi pancasila yang di lahirkan oleh orde baru sebatas retorika belaka. Didalam praktek yang dilakukakan oleh demokrasi pancasila bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
4.    Periode pasca orde baru

Ω   Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
            Tegaknya Demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yg dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur pentingnya, yaitu:
1.     Negara Hukum
2.     Masyarakat Madani
3.     Aliansi kelompok strategis.
Ω     Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis*
            Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Tiga aspek dapay dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara, antara lain:
1.     Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan pemerintah
2.     Susunan kekuasaan Negara
3.     Kontrol Rakyat
Ω     Pemilu dan Partai Politik dalam Sistem Demokrasi
1. Pemilihan Umum (Pemilu)
            Pemilihan umum merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintah dimana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman.
Ω     Partai Politik
            Partai politik memiliki peran sangat strategis terhadap proses demokratisasi, yaitu sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik.
Terkait dengan partai politik adalah system kepartaian yg berbeda pada setiap Negara: ada system satu partai (one party system), system dwipartai (two party system), dan banyak partai (multiparty system).
Islam dan Demokrasi
            Islam dan Demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga pemikiran, antara lain :
1.     Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik berbeda
2.     Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktekkan dinegara-negara barat.
3.     Islam adalah sistem mulai yang membenarkan dan mendukung sitem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan dinegara-negara  maju.
Sedangkan unsur-unsur penting sebagi penopang tegaknya demokrasi antara lain: 1). Negar hukum, 2). Masyarakat madani. 3). Aliansi kelompok dstrategis.
Bab 4


Konstitusi dan Tata
Perundang-undangan Indonesia


     Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), danhubungan diantara keduanya.
ø  Pengertian Konstitusi
      Konstitusi berasal dari bahasa perancis , Constituer yang berarti membentuk, atau pernayataan akan suatu negara. Namun dalam bahasa latin konstitusi itu merupakan gabungan dari dua kata yaitu, Cume, berarti bersama dengan dan Statuere, berarti membuat sesuatu agar berdiri, atau mendirikan ,menetapkan sesuatu. Sedangkan undang-undang dasara dalam bahasa belanda yang bersala dari kata Grondwet. Kata ground berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.dalam bahasa inggris memilki makana lebih luasa dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan peraturan baik tulis maupun tidak tertulis.  Undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Pengertian konstitusi dapat diambil kesimpulan sebagi berikut :
1.    Kumpulan kaudah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.    Dikripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

ø  Tujuan dan Fungsi Konstitusi

       Tujuan konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Sri Soematri, dengan mengutip pendapat steenbeck, ada tiga tujuan konstitusi, yaitu:1). Jaminan hak-hak asasis manusia, 2). Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan 3). Pembagian dan pembatasan kekusaaan.
       Dalam faham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi yang menjadi dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional, meliputi:
1.    Anatomi kekuasaan (Kekuasaan Politik) tunduk pada hukum.
2.    Jaminan dan perlindungan hah-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Pertanggungjawban kepada rakyat (Akuntabilitas Publik) sebagi sendi utam dari asas kedaulatan rakyat.
ø  Sejarah Perkembangan Konstitusi
      Bangsa Yunani sudah sejak lama mereka mengenal apa itu konstitusi yang merupakan kerangka kehidupan politik yang didalamnya memiliki kumpulan hukum negara. Bahkan kota athena mempunyai 11 macam konstitusi. Namun pada masa itu pemahaman konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
      Konstitusi juga pernah mengalami perubahan makna yakni pada masa kekaisaran Roma yang mengartikan konstitusi adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh para kaesar, pernhataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
ø  Sejarah lahir dan Perkembagan Konstitusi di Indonesia
      Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undanhg-undang yang telah dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) atau dalam bahas ajepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, yang dituai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di akhir sidang I BPUPKI bersihal membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia ini berhasil komproi untuk menyetujui Naskah Mukadimah UUD.
      Dalam perjalanan sejarah, konstitusi indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama baik substansi materi yang dikandungya. Perjalanan konstitusi Indonesia adalah :
1.    Undang-undang dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 ).
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat yang sering dikenal dengan sebuatan Konstitusi RIS, ( 27 Desmber 1949 - 17 Agustus 1950 ).
3.    Uundang-undang dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 ).
4.    Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia, ( sejak  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang).
ø  Perubahan konstitusi di Indonesia
     Dalam sistem ketatanegaraan modern terdapat dua perubahan konstitusi, yaitu, renewal (pembaruan secara keseluruhan) dan amandemen (peubahan tidak keseluruhan). Negara yang melakukan sistem ini adalah Amerika termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amnandemen UUD.
     Sejarah mencatat Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia. Yaitu;
1.    Undang-undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
3.    Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus- 18 5 Juli 1959)
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000)
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 November 2001)
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November 2001- 10 Agustus 2002), dan
8.    Undang-undang dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

ø  Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
     Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memilki prinsip-prinsip dasar demokratis itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan dmokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
3.    Adanya jaminan penghargaan terhadapa hak-hak individu waga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.    Pembatasan pemerintah.
5.    Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integeritas wilayah.
6.    Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang batas.
7.    Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.    Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    Pemisahan wewenang kekuasaan negara yang trias politika.
b.    Kontriol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
ø  Lembaga Kenegaraan Setelah Amanedemen UUD 1945.
     Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum amandemen 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945  adalah lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi  delapan lembaga, yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden,  MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingmasing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.
     Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelmbagaan legislatif, eksekutif dan yudikatis sebagaimana dujelaskan dibawah ini:
1.    Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif (lembaga perwakilan rakyat) secara umum terdiri dari dua model yakni lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral), dan lembaga perwakilan dua kamar (bicameral). Dalam ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR (Majlis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD  ( Dewan Perwakilan Daerah).
2.    Lembaga Eksekutif
Pemerintah memiliki dua arti: pertama, pemerintah dalam arti luas yakni meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (Legislatif,Eksekutif Dan Yudikatif), kedua, pemerintah dalam arti sempit yakni hanya mengguanakan lembaga eksekutif saja. Lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta para menteri-menterinya.dalam sistem diindonesia menteri adalah pembantu-pembantu presiden sedangkan dalm sistem parlementer para menteri dipimpin oleh perdana menteri. Kekusan  eksekutif mencakup beberapa bidang:a) Diplomatik, b) Adminstrasi, c) Militer, d) Yudikatif, e) Legislatif.
3.    Lembaga Yudikatif
Amandemen undang-undang Dasar UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a.    Mahkamah Agung dan badan peradialn yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.    Mahkamah Konstitus.
            Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. menurut undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.    Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan wewenanga Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Dasar 1945 adalah:
a.    Berwenagn mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenagaraanya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai [politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b.    Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran  oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dan komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tanga atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a.    Hakim Agung di Mahkamah Agung.
b.    Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamag agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan badan peradilan lainya, dan
c.    Hakim Mahkamah Kostitusi.
4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      BPK adalah lembaga negara indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan denghan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Yaitu:
a.    Memriksa wewenang tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.    Memeriksa semua pelaksanaa APBN, dan
c.    Memeriksa tanggung jawab pemerintahan tentang keuangan negara.
     Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok, yakni:
a.    Fungsi Operatif
b.    Fungsi Yudikatif.
c.    Fungsi Rekomendatif.

ø Tata Urutan Perundang Undangan Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1), adanya perlindungan terhadap HAM, (2), adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM, (3), pemerintahan berdasrkan peraturan, (4), adanya peradilan administrasi.
      Tata urutan (Hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2. Disebutkan bahwa HIERARKI peraturan perundang-Undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang \.
4.    Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden.
6.    Peratiuran-peraturan Pelaksananya, seperti:
a.    Peraturan Menteri.
b.    Intruktruksi Menteri.
c.    Dan ain-lainnya.
     Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No. Iii tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Undang-undang.
4.    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.    Peraturan Pemerintah.
6.    Keputusan Presiden.
7.    Peraturan Daerah.
     Akhirnya pada tanggal 24 mei 2004 tata urutan peundang-undangan pun disempurnakan. Yakni ketika DPR menyetujui RUU pembentukan (PPP) peraturan perundang-undangan menjadi undang-undang. Tata urutan ppp dalam uu ppp ini sebagaimana diatur dalam pasaal 7 dan menurut ketetapan MPR No. Iii tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.    Peraturan Pemerintah.
4.    Peraturan Presiden.
5.    Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.    Peraturan Daerah Provinsi.
b.    Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
c.    Peraturan Desa.
     Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala peratuaran yang bertentangan denga peraturan diatasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan.