Selasa, 11 Oktober 2011

Bab 07
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
                                                                                                
unsur lain dalam pembentukan demokrasi dalam suatu negara adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah (Otonomi Daerah).

 Hakikat  Otonomi Daerah
Otonomi Daerah dan Desntralisasi pada intinya yang dibahas itu sama yaitu mengenai masalah pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan istilah otonom itu sendriri adalah hak yang mengikuti pembagian wewenang. Sedangkan arti desantrlisasi menurut PBB desantralisasi adalah masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah ppusat yang berad di ibu kota negara.
Berikut alasan kenapa indonesia sangat  membutuhkan desantralisasi:
 Pertama, kehiidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, kedua, pembagian kekayaan secar tidak adil dan merata. Ketiga, terjadinya kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah yang lain dan sangat mencolok.
Argumen itu harus ada jika dilaksankannya desantrlisasi baik argumen itu secara teoritis maupun secara empiris, berikut argumen yang menyangkut masalah desantralisasi dan otoneomi daerah:
1. untuk terciptanya efesien dan efektivitas penyelenggara pemerintah.
2. sebagai sarana pendidikan politik .
3. pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
4, stabilitas poliik.
5. kesetaraan poloitik.
6. akuntabilitas publik.

Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangangka penyelenggaraan pemerntah mempunyai visi yangbdapat dirumuskan kedalam tiga ruang lingkup utama yang saling berkaitan hubungan satu dengan yang lainnya unttuk itu visi dari otonomi daerah adalah menyangtkut masalh politik, eknomi, soaial dan budaya. Dalam bidang politik dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, yang memungkinkan dapat memberi responitas terhadap masyarakat luas. Dan dalam bidang ekonomi ototnom mengandung makna bahwa otonom daerah itu harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah. Terakhir dibidang sosial dan budaya otonom memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahas dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan  di Indonesia sejak dari indonesia masih berbentuk kerajaan dan dalam  masa pemerintahan kolonial, otonom daerah termaktub kedalam UU No. 1 tahun 1945 dimana penetapan undang-undang tersebut merupakan  hasil dfari berbagai pertimbangan.  Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom yaitu keresidenan, kabupaten dan kota. Kemudian diganti dengan undang-undang nomor 22 tahun 1948 dalam undang-undang ini ditetpkan 2 jenis otonom daerah yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta didalamnya terdapat tiag tingkatan otonom derah yaitu provinsi, kabupaten/ kota besar, dan desa sebagai kota kiecil.
Otonomi daerah di indonesia disepanjang perjalanannya selalu ditandai dengan penyempurnaan dari produk yang sebelumnya di satu sisi menjadi penanda akan dinamika perjalanan indonesia untuk membangun yang lebih baik dari masa ke masa. Tapi disisi lain juga bisa pula  dipahami sebagai eksperimen politik atau sebagai bahan percobaan politik oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaannya. Kemudian untuk menyempurankan otonom daerah pasca UU No. 22 tahun 1948 diganti dengan munculnya UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU nomor1 tahun 1957 (sebagai penagturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh indonesia).   Dan terus mengalami pebaikan terakhir perbaikan mengenai otonomi daerah pada UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal-hal penting yang ada pada UU No. 32 Tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25 % dari keseluruhan isi UU tersebut.

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip bagi pelaksanaan otonomi daerah yang seklaigusb dijadikan pedoman penyelenggara pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. penyelenggara otonomi daerah dilaksanakan dengan maksud untuk memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneragaman daerah.
2. pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Se4deangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas, dll.

Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah

             Otonomi derah di indonesia dikatakan bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada peerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan yakni, tumbuh , hidup dan berkembang di derah. Dan terakhitr disebutotonom yang bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan serasi anatar pusat dan daerah dan antardaerah.
Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme dan semua jenis kekuasaan yang ditangani pemerintah pusat disebutkan secara spesifik dalam undang-undang. Dalam rangka menjaga kesatuan antara pusat dan daerah pemerintah pusat masih memilki kewenangan melakukan pengawasan terhadap otonom daerah dan perlu adanya keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud adalah pengawasannya tidak dilakukan secra struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara prenvesif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlak.

 Pemilihan, Penetapan dan Kewenagan Kepala Daerah
Penagawasan pemerintah pusat terhadap otonom daerah menurut UU baru ini dillakukan berdasarkan supremasi hukum. Arytinya, setiap peraturan daerah (perda) yang dibuat  oleh DPRD dan kepala daerah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemarintah pusat. Akan tetapi, [pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau membatalkan perda jika dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU, dan kepentinag umum.
            Terkait dengan pembagian kewenangan anatra pemerintah daerah terdapat sebelas (11) jenis kewenagan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan derah otonom kota, yaitu: pertahanan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubugan, perdagangan dan insdustri, penanaman, dan terakhir koperasi.  Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonom kota dilandaskan oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau. Kedua, penyerahan 11 jenis kewenagan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan mendayagunakan pengetahuan lokal (local knowledge), keahlian lokal (local genius), dfan kearifan lokal (local wisdom) secara maksimal. Ketiga, bertujuan untuk menarik para sumber daya manusia yang berkualitas dikota-kota besar untuk berkiprah didaerah-daerah otomom, dikabupaten dan kota. Terakhir, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasioanal yang tidak saja hanya ditanggung kepada pemerintah pusat semata.

Kesalahpahaman Terhadap Otonom Daerah

Otonom dilakaukan dalam rangaka memperkuat ikatan semnagat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara  segenap warga bangsa dan diharapkan menjadi salah satu pilhan kebijakan nsioanal yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disentragrasi nasioanal.
Berikut beberapa kesalahpahaman dalam prakrek menjalankan kebijakan otda teyang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonom daerah sebagai berikut:
Peertama, otonom dikaitkan semata-mata dengan uang, kedua, daerah belum siap dan belum mampu, ketiga, dengan otonom daerah maka pusat akn melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Keempat, dengan otonom daerah maka daerah dapat melakukan apa saja. Kelima, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah. Untuk menghindari semua kesalahpahaman tersebut semua badan negara akan bergerak dan memainkan peranya sebagi pengawas jalanya pemerintahan daerah secara optimal.

Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah merupakan langkas strategis yang diharapakan akan mampu mempercepat petrtumbuhan dan pembangunan daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah di Indonesia. Pembangunan daerah tidak akan datang dan terjadi dengan begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain: fsilitas, pemerintah daerah harus kreatif, politik lokal yang stabil, pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha, pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkingan hidup.

Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung
Otonomi darah seklai lagi merupakan wadah pendidikan poliitik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Hal ini sangatlah bermafaat untuk kelanjutan karier politik di tingkat nasional. Selain itu, pilkada lansung njuga merupakan mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang disukungnya, dan calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Sekalipun pilkadal langsung memiliki kelemahan, ia memilki banyak unsur-unsur positif  bagi masa depan demokrasi.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, pilkada lansung tidak lepas dari sejumlah kelemahan; dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu, dll.

0 komentar:

Posting Komentar