Aliaran-aliran filsafat islam
1. Paripatetik
2. Illuminasi
3. Irfan
4. Himah muta'aliyyah
a. paripatetik
    filsafat ini di ambil dari filsafat aristoteles yang mengacu pada akal dan logika. 
a.1. Epistemologi
       Bentuk dan materi yang berubah adalah materinya tapi bentuknya tidak (idea)
contoh: spidol ketika terkena cahaya akan menghasilkan bayangan, dan yang di sebut dengan materinya adalah banyangan, ketika cahaya berpindah bayangan akan selalu berubah atau bergerak tapi untuk spidolnya (bentuk) tidak akan berubah.
Herkalitos mengatakan: "segala sesuatu ada perubahannya", namun berbeda dengan Plato ia mengatakan bahwa: yang berubah hanyalah materinya.
a.2. Ontologi
       Hylenormatis : segala sesuatu berasal dari materi. dan materi adalah bahan yang berpotensi
 namun prinsip dari filsafat adalah "materi itu tidak bisa mewujudkan dirinya sendir. (mungkirul wujud) untuk bisa mewujudkan dirinya butuh dengan wujud yang actual (wajibul wujud)
.
contoh: perempuan mempunya potensi hamil namun perempuan tidak bisa menghamili dirinya sendiri dia membutuhkan seorang laki-laki untuk mengembangkan potensinya.
dalam filsafat wajibul wujud adalah yang actuall yakni Allah dan Alam. namun Allah wajibul wujud li dzatihi dan alam wajibul wujud li ghairihi. dan Allah juga di sebut dengan Actuall murni yang tidak berawal fdan tidak ada akhir.
mustahil wuijud adalah musthail Allah yidak actuall dan berpotensi.
Contoh: bisahkah Allah maha kuasa membunuh dirinya sendiri? tentu tidak bisa karena kata bisa di analogiikan seperti di atas, kalau bisa berarti bukan mustahil wujud melainkan mungkiru;l wujud.
A.3. Kosmologi
untuk kosmologi paripatetik ini mengacu pada teori Imanasi yang berasal dari aliran Neo-platonisme yang dikembangkan oleh Al-Farabi sekaligus orang pertama yang merumuskannya.
Kamis, 13 Oktober 2011
Diposting oleh
Unknown
di
12.54
0
komentar
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
Label:
Filsafat
Selasa, 11 Oktober 2011
BAB 2 
Identeitas Nasional dan Globalisasi
Bab ini diambil dari fenomena global demokrasi yang menjadikan dunia seperti perkampungan (global villge), dari fenomena inilah bab ini akan membahas tentang identitas nasional dengan globaliasi: pengertian, unsur-unsur pembentuk identitas, globalisasi, dan multukularisme. Stelah mempelajari semua ini kita diharapkan dapat memahami: hakikat dan dimensi identitas nasional,unsur-unsur pembentukan identitas nasional, keberadaan pancasila sebagai nilai bersama dalam kehidupan,kebangsaan, dan kenegaraan, pentingnya revitalisasi pancasila dalam konteks perubahan sosial politik indonesi modern, konsep dasar globalisasi dan ketahanan nasional, dan terakhir kita dapat memahami konsep dasar multukularisme dan penerapannya dalam penguatan nasionalisme dan arus globalisasi.
ü   Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional 
Identitas  idalah cirri khas yang dimiliki oleh bangsa yang tidak dimiliki oleh  bangsa lain. Kekhasan tersebut sering dikaitkan dengan nama “identitas  nasional”. Tapi proses  pembentukan identitas tak Cuma berjalan satu kali tapi sesuatu yang  terus berkembang dan konstektual mengikuti perubahan zaman.identitas  nasional juga mengharapkan bangsa ini menjadi bangsa yang kritis  terhadap identitas nasionalnya sendiri.
Berikut Beberapa unsur yang terkandung dalam identtitas nasional:
- Pola perilaku
Suatu  penggambaran perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-sehari  seperti adat istiadat dan budaya yang terjadi di suatu daerah.
- Lambang-lambang
Suatu  pebnggambaran tujuan dan fungsi sebuah negeri yang biasanya dinyatakan  dalam undang-undang, misalnya bendara, bahasa dan lagu kebangsaan.
- Alat-alat perlengkapan
Suata  alata yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan,  peralatan, dan tekhnologi, misalnya adalah bangunan candi, masjis,  gereja, pakaian adat, tekhnologi bercocok tanam dan tekhnologi seperti  kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.
- Tujuan yang ingin dicapai
               tujuan bangsa indonesia yang ingin dicapai adalah kecerdasan dan  kesejahtraan bersama     yang dinamis dan tidak tetap yang telah tertara  dalam pembukaan UUD 1945.
ü    Unsur-unsur Pembentuk Identitas NasionalIndonesia adalah bangsa yang majemuk yang kemajemukkannya dapata dilihat dari:
- Sejarah
ü  Sejarah kejayaan ndonesia sebelum menjadi sebuah negara dulu indonesi
a  memiliki dua kerajaan nusantara yang gemilang yakni kerajaan sriwijaya  dan majapahit,kebesaran dua kerajaan nusantara masih membekhas di bangsa  indonesia hingga penjajah pun datang menjajah indonesia tapi indonesia  mempunyai  semangat juang untuk mengusir penjajah, kemudian menjadi  salah satu unsur pembentukan identitas nasional indonesia.
- Kebudayaan
Bagian  kebudayaan yang menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional  ada tiga macam pertama, akal budi seperti sikap ramah tamah terhadap  sesama. Kedua, peradaban seperti nilai-nilai kebersamaan yang terdapat  dalam dasar negara pancasila.ketiga pengetahuan yang mana pada masa lalu  indonesia pernah membuat kapal pinisi hingga oindonesia dikenal sebagai  negara maritim. Itu semua menjadi salah satu unsur pembentuk identitas  nasional yang tidak dimiliki oleh bagsa lain.
- Suku bangsa
Perbedaan  suku, bahasa, budaya,dan ribuan kepulauan sehingga menjadikan indoesia  memiliki kemajemukan yang ilmiah dan kemajemukan itu pun menjadi  tambahan salah satu unsur pembentuk identitas nasional.
- Agama
Kemajemukan  alamiah indonesia juga dapat dilihat dari keaneragaman agama dan  keyakinan tetapi itu semua juga merupakan rahmat yang harus tetpa di  jaga dandi pelihara , baik sencara mayoritas atau minoritas.
- Bahasa
Salah  satu unsur pembentuk identitas nasional yang sangat penting adalah  bahasa walaupun indonesia memiliki beragam bahasa yang berasal dari  berbagai daerah.tapi setelah peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928  indonesia telah memiliki bahasa persatuan yakni bahasa indonesia (bahasa  yang digunakan bangsa melayu) bahasa indonesia juga menjadi alat  komunikasi antar daerah.
ü  Pancasila: Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Sebuah   bangsa yang hidup itu tidak lepas dari  tradisi dan pengaruh bangsa  lain dengan ini pula sebuah ban1gsa itu disebut sebagai bangsa yang  besar dengan kelenturan budaya yang bisa menampung unsur-unsur budaya  dari luar sehingga menambah nilai–nilai lokal yang dimiliki. Mengadopsi  sistem nilai nilai demokrasi dari luar harus dilakukan dengan cara yang  cerdas, kritis dan bijaksana¸karena tanpa adanya kemampuan bersadaptasi  dengan bangsa lain suatu bangsa itu disebut sebagai bangsa yang kering  akan identitas nasional tapi sebaliknya jiak suatu bangsa yang terlalu  banyak mengadobsi unsur-unsur dari bangsa lain itu menjadikan bangsa  yang tidak bisa menjadi diri sendiri.
Pancasila  adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para  pendiri bangsa (founding father) indonesia, karena pancasila adalah  bingkai kemajemukan banga indonesia dan juga sebagai sebagai simbol  persatuan dan kesatuan dimana pertemuan nilai-nilai (shared value) dan  pandangan ideologi (shared ideas) yang terpaut dalam sebuah yang  terpaut dalam sebuah titik landasan bersama (common platform) dalam  kehidupan sebagai sebuah bangsa. Kemajemukan pancasila juga bisa dilihat  pada sila-sila yang terkandung didalamnya yang meewakili beragam  pandangan dan kelompok dominan di indonesia pada permulaan abad ke-20,  Indonesia adalah wilayah yang terbuka bagi pertemuan beragam budaya dan  aneka pandangan ideolodi dunia dan juga kawasan yang subur bagi  pertumbuhan beragam aliran pemikr da pergerakan nasional dengan basis  ideologi yang beraneka ragam seperti: nasionalisme, sosialisme,  liberalisme, islamisme, humanisme, dan sebagainya. Indonesia juga  mempunyai beragam tradisi yang tidak dimiliki oleh kawasan lain.
Pada  tanggal 1 juni 1945 indonesia dikenalkan pertama kali suatu konsep  pancasila dalam persidangan BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha  persiapan kemerdekaan indonesia) oleh seorang pemimpin pergerakan  nasional, Ir. Soekarno. Dia memberikan pandangan bahwa pancasila adalah  suatu wadah untuk beragam aliran pemikiran dan kelompok pergerakan  nasioanal pada waktyu itu. Memang tidak terlalu memuaskan seratus persen  tapi setidaknya pancasila dapat menampung keinginan banyak pihak,  Pancasila juga merupakan pandangan hidup indonesia yang terbuka dan  bersifat dinamis. Sifat tersebut dapat dilihat pada semangat keutuhanan  (sila pertama), kemanusiaan, keadilan, dan keadaban (sila kedua), dan  keadilan sosial, (sila ketiga) dan sekaligus keindonesian (persatuan  indonesia) dan semangat gotong royong (sila keempat). 
Patut  di sayangkan pada masa orde baru pancasila telah dijadikan alat untuk  membungkam suara kedaulatan rakyat dengan nama pembangunan nasioanal dan  nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila juga telah terudiksi dan di  kebiri oleh para penguasa orde baru. Tindakan-tindakan para penguasa  orde baru sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai luhur yang  terkandung dalam pancasila yang tertuang dalam eka prasetya pancakarsa.  Reprisef, korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan hukum di  kalangan pejabat pemerintahan adalah tindakan yang selama ini meraka  lakukan dan tindakan itu sekaligus menjadikan bukti bahwa tindakan  mereka yang sangat menyimpang nilai luhur pancasila.
Pancasila  seharusnya ditempatkan secara terhormat dalam kazhanah kehidupan  berbangsa dan bernegara bangsa indonesia karena pancasial adalah karya  luhur anak bangsa. Bukannya dijadioakn sebagai alat untuk mencari  kekuasaan. Pancasila tiidak bisda tergantikan oleh pandangan-pandangan  manapun yang berakibat buruk bagi keutuhan indonesia sebagia sebuah  bangsa dan negara kesatuan republik nindonesia.
ü  Revitalisasi Pancasila
Gelombang  demokrasi yang melanda indonesia bersamaan dengan krisis moneter,  ekonomi, dan politik sejak 1997, pernyataan azyumardi azra membuat  pancasila seolah kehilangan relevansi. Pertama,m pancasila terlanjur  tercemar karena klebijakan rezim  soeharto yang menggunakan pancasila  sebagai pertahanan atas kekuasaanya. Kedua, liberalisme politik dengan  penghapusan ketentuan yang ditetapkan presiden b.j. habibie tentang  pancasila bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas setiap organisasi.  Akibatnya pancasila tidak lagi menjadi common platfom dalam kehidupan  politik. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang mendorong  penguatan sentimen kedaerahan.
Perlunya  revitalisasi pancasila karena didasari keyakinan bahwa pancasila  merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi indonesia yang majemuk.  Pancasila telah terbukti sbagai common platfrom ideologi negara bangsa  indonesia yang paling feasible dan sebab lebih veable bagi kehidupan  bangsa hari ini dan yang akan datang.
Rehabilitasi  dan rejuvansi pancasial diperluakan keberanian moral seorang pemimpin  nasioanal. Dari pemimpin masa soeharto sampai masa kepemimpinan susilo  bambang yudhoyono belum satupun ada pemimpin yang bisa membawa pancasila  kedalam wacana dan kesadaran politik. Jika para orang elite dan  pemimpin peduli terhadap integrasi negara bangsa indonesia kini lah  waktunya.
ü  Globalisasi dan Ketahanan Nasional
1.    Hakekat Globalisasi
Globalisasi  secara umum diartikan sebagai perubahan sosial dalam hal keterkaitannya  masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat tekhnologi modern.  Istilah globalisasi dapat derapkan di berbagai konteks sosial, budaya,  ekonomi, dan sebagainya. Memahami apa itu globalisasi sangatlah penting  dan merupakan suatu kebutuhan.
Globalisasi  sering dihubungkan dengan 1) internasionalisme yakni, hubungan antar  negara, 2) liberalisme yakni, hubungan ekonomi 3), universalisasi, yakni  gaya hidup meliputi pakaian, makanan, dan kendaraan. 4), westernisasi  atau amerikanisasi, yakni budaya barat. 5), de-teritorialisasi, yakni  perubahan geografis meliputi perbatasan, tempat dan jarak.
a.            Beberapa fungsi globalisasi;
1.           globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan.
2.           globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang.
3.           Globalisasi sebagai trasformasi modus tindakan  dan praktik. 
2. Ketahanan Nasional
Ketahanan  yang dimaksud adalah sikap berani mengahadapi segala tantangan ,  ancaman, hambatan, serta gangguan baik dari luar maupu dalam negeri.  Tantangan yang dimasud adlah tantangan dalam bidang:
 Bidang politik
      Bidang politik a)    Demokrasi menjadi sistem politik di indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat.
b)    Politik luar negeri yang bebas aktif.
c)    Melaksanakan  sistem pemerintahan yag baik (good govemance) dengan prinsip  partisipasi, trasparasi, rule of law, responsif, serta efektif dan  efesien.
 Bidang ekonomi
      Bidang ekonomia)    Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan mestabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga.
b)    Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern (perbankan, pasdar modal dan lain-lain).
c)    Mengekplositasikan sumber daya alam secara pro posional.
 Bidang sosial-budaya demokratisasipendidikan.
      Bidang sosial-budaya demokratisasipendidikan.a)    Meningatkan sumber daya manusia, yang kompetensi dan komitmen melalui 
b)    Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikan nya dala kehidupan masyarakat.
c)    Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa
ü    Multukularisme : Antara Nasionalisme Dan Globalisasi
1.         Pengeetian Multikultularisme
Kata  multikularisme pertama kali digunakan oleh negara kanada pada tahun  1950-an untuk menggambarkan masyarak kanada yang multikultularisme dan  masyarakat yang multilingual. Bagi masyarakat multukultularisme  perbedaan merupakan sebuah kesempatan untuk memanifestasiakan hakikat  sosial manusia dengan dialog dan komunikasi, merak memiliki karakter  sebagai masyarakat toleran.untuk menjaga jarak sosial tetap kondusif  para masyarakat multikultularisme memerlukan komunikasi, jalinan dan  toleransi yang kreatif.
2.         Multikultularisme di antara Nasionalisme dan Globalisasi 
Beberapa tahap yang memicu perkembangan nasionalisme indonesia:
Tahap  pertama, tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti  dengan perlawanan terhadap para penjajah baik sebelum maupun sesudah  proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua, bentuk nasionalisme indonesia  kelanjutan dari semangat revolusiaoner pada masa perjuangan kemerdekaan,  dengan peran pemimpin nasional yng lebih besar. Tahap ketiga,  nasionalisme persatuan dan kesatuan. Tahap keempat, nasionalisme  kosmopolitan.  
Untuk  membangun dan mewujudkan indonesia menjadi multikultularisme dibutuhkan  beberapa upaya diantaranya: konsep multikultularisme  harus tersebar  kepada semua lapisan msyarakat itu[u tidak cukup tanpa adanya minat  masyarakat untuk menjadikan pedoman konsep tersebut.dan adanya kesamaan  anatara konsep multijkultularisme denagn makna multikultularisme.
Hubungan  pancasila dengan multikultularisme menghasilakan 5 hal yang penting  untuk diketahui:  pertama, multikultularisme adalah pandangan kebudayaan  yang berorientasi praktis, yang menekankan perwujudan ide menjadi  tindakan. Kedua, multikultularisme harus menjadi grand strategy ke masa  depan, khususnya dalam pendidikan nasional yang menekankan learning by  doing or practicing , dan tidak lagi semata-mata kognitif. Ketiga,  memosisikan multikultularisme sebagai perwujudan pancasila. Keempat,  memosiisikan pancasila sebagai cita-cita, maka persoalan metodologis  tidak akan mempersulit posisi pancasial.
Dengan  demikian, konsep multikultularisme sangat lah relevan bagi masyarakat  indonesia untuk menciptakan masyarakat madani di indonesia dan didukung  juga oleh kemajemukan bangsa indonesia yang menjadi modal utama bagi  pengembangam model masyarakat multikultularisme indonesia.
Diposting oleh
Unknown
di
16.36
0
komentar
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
Label:
Civic Education
Bab 3
Demokrasi : Teori & Praktik 
Demokrasi  adalah prinsip dasar tata kehidupan masyarakat sipil (civil society),  baik dalam interaksi sesama komponen masyarakat maupun antara masyarakat  dengan negara. Dalam mewujudkan masyarakat sipil atau masyarakat  madani, demokrasi adalah prasyarat mutlak.
Didalam  bab ke tiga ini akan membahas secara singkat pengertian dan hakekat  demokrasi, prinsip dan model demokrasi, sejarah demokrasi dibarat dan di  Indonesia, sdan terakhir islam dan demokrasi.
Ω   Hakekat Demokrasi
Secara  etimologi atau secara bahasa “demokrasi” terdiri dari dua kata yang  bersala dari Yunani, yaitu kat demos yang berarti rakyat atau penduduk  suatu tempat, dan satu lagi kata cratein atau cratos, yang berarti  kekuasaan atau kedaulatan.kemudian kedua kata ini digabungkan dan  membentuk kata demos-cratein atau demos-kratos (demokrasi) yang memiliki  arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dean untuk rakyat.
Sedangkan  pengertian demokrasi secara terminologi atau menurut istilah banyak  para tokoh yang memberikan pendekatan-pendekatan pada demokrasi seperti  Joseph A Schemeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan  instituinal untuk mencapai keputusan politik dimana para individu  memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atau  suara rakyat. Dan banyak lagi selain Joseph A Schemeter yang memberi  pendekatan pada demokrasi. Pokok atau inti dari demokrasi yang para  tokoh berikan kesemuanya menganggap rakyat adalah peran utama dalam  proses sosial dan poltik.dan dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah  demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang didalamnya mengadung  tiga hal yakni: pemerintah dari rakyat (goverment of the people) yang  mengandung arti bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemrintah yang  didukung dan diakaui rakyat lewat mekanisme demokrasi, pemilihan umum.  Dengan itu pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program yang  telah dicanagkan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat  padanya. 
Selanjutnya  pemerintah oleh rakyat (goverment by the people) yang mengandung arti  bahwa suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat.  Disini pemerintah dalam pengawasan rakyat dalam menjalankan kekuasaanya  baik secara lansung maupun tidak langsung melalu para wakilnya di  parlemen. Dari sini ambisi otoriter para penyelenggara dapat dihindari.  Dan terakhir adalah pemerintah untuk rakyat (goverment for the people)  mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada  pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Karena kepentingan  rakyat harus dijadikan landasan utama kebijakan dalam pemerintahan yang  demokratis.
Ω    Demokrasi: Norma-norma Hidup Bersama
Demokrasi  memrlukan proses yang sangat panjang harus melalui pembiasaan,  pembelajaran, dan penghayatan. Dukungan sosial dan lingkungan mutlak  dibutuhkan dalam demokrasi.
Untuk  mendukung terlaksananya demokrasi menurut muslim Nurcholis Madjid,  diperlukan enam norma atau unsur pokok dalam tatanan masyarakat  plaralisme yaitu: pertama, kesadaran akan adanya plaralisme. Kedua,  musyawarah. Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan. Keempat,ada  norma kejujuran dan mufakat. Kelima, kebebasan nurani (freedom of  conscience), persamaan hak, dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme).  Dan terakhir, adanya trial ada eror (percobaan dan salah). Tapi  demokrasi juga membutuhkan peran pemerintah yang tegas sebagi alat yang  memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Dan kesabaran  deari semua pihak untuk melewati proses-proses demokrasi akan sangat  menentukan kematangan demokrasi Indonesia dimasa yang akan datang.
Ω    Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep  demokrasi lahir pada abad ke -6 SM sampai abad ke-4 SM, diyunani  awalnya demokrasi adalah buah pemikiran yunani yang membahas tentang  hubungan negara dengan hukum. Demokrasi yang mereka praktekkan adalah  demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik  dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan  prosedur mayoritas. Uniknya demokrasi tersebut hanya dilakukan oleh  kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan  menjalankan sitem demokrasi awal tersebut.
Hingga  pada akhir abad pertengahan awal demokrasi tiu pun berakhir. Demokrasi  akhirnya tumbuh lagi di Eropa menjelang akhir abad pertengahan. Yang  ditandai oleh lahirnya magna charta (piagam besar), yakni per4janjian  antara raja john dan kaum bangsawan di Iggris. Isi perjanjian tersebut  adalah raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus  bawahannya. Dan terdapat dua hala yang sangat penting didalam perjanjian  tersebut: pertama, adanaya batasan kekuasaan raja. kedua, hak asasi  manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tanda  lain pasca lahirnya demikrasi di Eropa adanya dua gerakan yakni gerakan  pencerahan (renaissance) dan gerkan reformasi. Gerakan pencerahan  adalah gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastradan budaya  yunani kuno. Sedangkan gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama  di Eropapada abad ke -16 yang tujuan gerakan ini adalah sikap kritis  terhadap kebekuan doktrin gereja.
Ω    Demokrasi di Indonesia
Membahas  demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode. Periode  1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde  baru.
1.    Periode 1945-1959
Demokrasi  pada periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer yang  mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Tapi demokrasi  ini dianggap tidak cocok di berlakukan di Indonesia.
Pada  5 juli 1959 presiden Soekarno didorong untuk mengeluarkan dekrit  presiden akhirnya demokrasi parlementer pun berakhir, dan ditegaskan  kembali undang-undang 1945. Dan digantikan oleh Demokrasi Terpimpin  (gueded demokracy) yang memposisikan presiden soekarno menjadi pusat  kekuasaan negara.
2.      Periode 1959-1965
Sama  dengan pada peride 1945-1959 yang dikenal sebagai demokrasi parlementer  pada demokrasi periode ini disebut sebagi demkrasi terpimpin, ciri-ciri  dari demokrasi inilah dominasi pilitik presiden dan berkembangnya  pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik.  Demokrasi ini disebabkan lahirnya Dekri Presiden 5 Juli 1959 sebagi  usaha mencari jalan keluar dari kebutuhan politik melalui pembentukan  kepemimpinan personal yang kuat. 
Pandangan  dari sejarwan Ahmad Syafi’i Ma’arif, sebenarnya demokrasi terpimpin itu  bertujuan untuk menempatkan presiden soekarno itu sebaga ayah dalam  sebuah keluarga besar yakni Indonesia dengan kekuasaan pusat berada  ditangannya. Dengan demikian demokrasi terpimpin bukanlah demokrasi yang  cocok untuk indonesia karena demokrasi model soekarno hanya  pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, dengan ahirnya Absolutisme.
Demokrasi  ini juga dicampurtangani oleh PKI yang bersandar pada dekrit presiden  yang sekaligus dijadikan wadah kegiatan politik oleh PKI. Namun PKI tak  dibiyarkan saja oleh para polotik Islam dan kalangan militer(TNI).  Akhirnya pada tanggal 30 september 1965 tejadilah perseteruan politik  ideologis PKI dengan TNI, yang dikenal dengan peristiwa berdarah.
3.    Periode 1965-1998
Periode  ini dikenal dengan demokrasi Ode Baru yang dipimpin oleh Soeharto, yang  merupakan kritik terhadap demokrasi yang sebelumya. Para pendukung orde  baru menyatakan bahwa demokrasi ini merupakan upaya untuk meluruskan  kembali penyelewangan terhadap Undang-undang 1945, yang diberi nama  demokrasi pancasila.
Hal  yang patut disayangkan demokrasi pancasila yang di lahirkan oleh orde  baru sebatas retorika belaka. Didalam praktek yang dilakukakan oleh  demokrasi pancasila bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
4.    Periode pasca orde baru 
Ω   Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
             Tegaknya Demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan,  pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada  keberadaan dan peran yg dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya  demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur pentingnya, yaitu: 
1.     Negara Hukum
2.     Masyarakat Madani
3.     Aliansi kelompok strategis.
Ω     Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis*
             Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme  penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Tiga aspek  dapay dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu  berjalan dalam suatu Negara, antara lain:
1.     Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan pemerintah
2.     Susunan kekuasaan Negara
3.     Kontrol Rakyat
Ω     Pemilu dan Partai Politik dalam Sistem Demokrasi
1. Pemilihan Umum (Pemilu)
             Pemilihan umum merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan  pergantian pemerintah dimana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya  secara bebas dan aman.
Ω     Partai Politik
             Partai politik memiliki peran sangat strategis terhadap proses  demokratisasi, yaitu sebagai struktur kelembagaan politik yang  anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik. 
Terkait  dengan partai politik adalah system kepartaian yg berbeda pada setiap  Negara: ada system satu partai (one party system), system dwipartai (two  party system), dan banyak partai (multiparty system).
Islam dan Demokrasi
            Islam dan Demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga pemikiran, antara lain : 
1.     Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik berbeda
2.     Islam  berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara  prosedural seperti dipahami dan dipraktekkan dinegara-negara barat.
3.     Islam  adalah sistem mulai yang membenarkan dan mendukung sitem politik  demokrasi seperti yang dipraktikkan dinegara-negara  maju.
Sedangkan  unsur-unsur penting sebagi penopang tegaknya demokrasi antara lain: 1).  Negar hukum, 2). Masyarakat madani. 3). Aliansi kelompok dstrategis.
Diposting oleh
Unknown
di
16.35
0
komentar
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
 Bab 4
Bab 4Konstitusi dan Tata
Perundang-undangan Indonesia
     Konstitusi  merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan  pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), danhubungan diantara  keduanya.
ø  Pengertian Konstitusi
      Konstitusi berasal dari bahasa perancis , Constituer  yang berarti membentuk, atau pernayataan akan suatu negara. Namun dalam  bahasa latin konstitusi itu merupakan gabungan dari dua kata yaitu, Cume, berarti bersama dengan dan Statuere,  berarti membuat sesuatu agar berdiri, atau mendirikan ,menetapkan  sesuatu. Sedangkan undang-undang dasara dalam bahasa belanda yang  bersala dari kata Grondwet. Kata ground berarti tanah atau dasar dan wet  berarti undang-undang.dalam bahasa inggris memilki makana lebih luasa  dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan peraturan baik tulis maupun  tidak tertulis.  Undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam  konstitusi.
Pengertian konstitusi dapat diambil kesimpulan sebagi berikut :
1.    Kumpulan kaudah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa. 
2.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.    Dikripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
ø  Tujuan dan Fungsi Konstitusi
        Tujuan konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan  sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan  menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Sri  Soematri, dengan mengutip pendapat steenbeck, ada tiga tujuan  konstitusi, yaitu:1). Jaminan hak-hak asasis manusia, 2). Susunan  ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan 3). Pembagian dan pembatasan  kekusaaan.
        Dalam faham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi yang  menjadi dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional,  meliputi:
1.    Anatomi kekuasaan (Kekuasaan Politik) tunduk pada hukum.
2.    Jaminan dan perlindungan hah-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Pertanggungjawban kepada rakyat (Akuntabilitas Publik) sebagi sendi utam dari asas kedaulatan rakyat.
ø  Sejarah Perkembangan Konstitusi
       Bangsa Yunani sudah sejak lama mereka mengenal apa itu konstitusi yang  merupakan kerangka kehidupan politik yang didalamnya memiliki kumpulan  hukum negara. Bahkan kota athena mempunyai 11 macam konstitusi. Namun  pada masa itu pemahaman konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan  dari peraturan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
       Konstitusi juga pernah mengalami perubahan makna yakni pada masa  kekaisaran Roma yang mengartikan konstitusi adalah kumpulan peraturan  yang dibuat oleh para kaesar, pernhataan dan pendapat ahli hukum,  negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. 
ø  Sejarah lahir dan Perkembagan Konstitusi di Indonesia 
       Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undanhg-undang yang  telah dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan  penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) atau  dalam bahas ajepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, yang dituai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di akhir sidang I  BPUPKI bersihal membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan.  Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia ini berhasil komproi untuk menyetujui  Naskah Mukadimah UUD. 
       Dalam perjalanan sejarah, konstitusi indonesia telah mengalami beberapa  kali pergantian baik nama baik substansi materi yang dikandungya.  Perjalanan konstitusi Indonesia adalah :
1.    Undang-undang dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 ).
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat yang sering dikenal dengan sebuatan Konstitusi RIS, ( 27 Desmber 1949 - 17 Agustus 1950 ).
3.    Uundang-undang dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 ).
4.    Undang-undang  Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama  Indonesia, ( sejak  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang).
ø  Perubahan konstitusi di Indonesia 
     Dalam sistem ketatanegaraan modern terdapat dua perubahan konstitusi, yaitu, renewal  (pembaruan secara keseluruhan) dan amandemen (peubahan tidak  keseluruhan). Negara yang melakukan sistem ini adalah Amerika termasuk  Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amnandemen UUD.
      Sejarah mencatat Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas  UUD 1945. Sejak Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas  UUD negara Indonesia. Yaitu;
1.    Undang-undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2.    Konstitusi Republik Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
3.    Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus- 18 5 Juli 1959)
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000)
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 November 2001)
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November 2001- 10 Agustus 2002), dan
8.    Undang-undang dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
ø  Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
      Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis  haruslah memilki prinsip-prinsip dasar demokratis itu sendiri. Secara  umum, konstitusi yang dapat dikatakan dmokratis mengandung  prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
3.    Adanya  jaminan penghargaan terhadapa hak-hak individu waga negara dan penduduk  negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan  sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.    Pembatasan pemerintah.
5.    Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integeritas wilayah.
6.    Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang batas.
7.    Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.    Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    Pemisahan wewenang kekuasaan negara yang trias politika.
b.    Kontriol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
ø  Lembaga Kenegaraan Setelah Amanedemen UUD 1945.
      Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum amandemen 1945 alat-alat  kelengkapan negara dalam UUD 1945  adalah lembaga kepresidenan, MPR,  DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara  keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut  dengan lembaga tinggi negara menjadi  delapan lembaga, yaitu: MPR, DPR,  DPD, Presiden,  MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingmasing lembaga setara  yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama  lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.
      Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan  sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas  pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelmbagaan  legislatif, eksekutif dan yudikatis sebagaimana dujelaskan dibawah ini:
1.    Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif (lembaga perwakilan rakyat) secara umum terdiri dari dua model yakni lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral), dan lembaga perwakilan dua kamar (bicameral).  Dalam ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada  tiga lembaga, yakni MPR (Majlis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan  Perwakilan Rakyat), dan DPD  ( Dewan Perwakilan Daerah).
2.    Lembaga Eksekutif
Pemerintah  memiliki dua arti: pertama, pemerintah dalam arti luas yakni meliputi  keseluruhan lembaga kenegaraan (Legislatif,Eksekutif Dan Yudikatif),  kedua, pemerintah dalam arti sempit yakni hanya mengguanakan lembaga  eksekutif saja. Lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti  raja, perdana menteri, atau presiden, beserta para  menteri-menterinya.dalam sistem diindonesia menteri adalah  pembantu-pembantu presiden sedangkan dalm sistem parlementer para  menteri dipimpin oleh perdana menteri. Kekusan  eksekutif mencakup  beberapa bidang:a) Diplomatik, b) Adminstrasi, c) Militer, d) Yudikatif,  e) Legislatif.
3.    Lembaga Yudikatif
Amandemen  undang-undang Dasar UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan  ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan  perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan  oleh:
a.    Mahkamah  Agung dan badan peradialn yang ada dibawahnya dalam lingkungan  peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan  militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.    Mahkamah Konstitus.
             Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.  menurut undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a.    Berwenang  mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di  bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh  undang-undang.
b.    Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan wewenanga Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Dasar 1945 adalah:
a.    Berwenagn  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk menguji undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan  lembaga negara yang kewenagaraanya diberikan oleh UUD 1945, memutus  pembubaran partai [politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil  pemilihan umum.
b.    Memberi  putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan  pelanggaran  oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dan  komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan  pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tanga atau pengaruh kekuasaan  lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, komisi yudisial melakukan  pengawasan terhadap:
a.    Hakim Agung di Mahkamah Agung.
b.    Hakim  pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah  mahkamag agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan  militer, dan badan peradilan lainya, dan 
c.    Hakim Mahkamah Kostitusi.
4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
       BPK adalah lembaga negara indonesia yang memiliki wewenang memeriksa  pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan  wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan  denghan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Yaitu:
a.    Memriksa wewenang tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.    Memeriksa semua pelaksanaa APBN, dan 
c.    Memeriksa tanggung jawab pemerintahan tentang keuangan negara.
     Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok, yakni:
a.    Fungsi Operatif
b.    Fungsi Yudikatif.
c.    Fungsi Rekomendatif.
ø Tata Urutan Perundang Undangan Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).  Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1), adanya  perlindungan terhadap HAM, (2), adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan  pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM, (3), pemerintahan  berdasrkan peraturan, (4), adanya peradilan administrasi.
      Tata urutan (Hierarki)  perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui  ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2. Disebutkan bahwa HIERARKI  peraturan perundang-Undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang \.
4.    Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden.
6.    Peratiuran-peraturan Pelaksananya, seperti:
a.    Peraturan Menteri.
b.    Intruktruksi Menteri.
c.    Dan ain-lainnya.
      Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No. Iii tahun 2000, tata urutan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai  berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Undang-undang.
4.    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.    Peraturan Pemerintah.
6.    Keputusan Presiden.
7.    Peraturan Daerah.
      Akhirnya pada tanggal 24 mei 2004 tata urutan peundang-undangan pun  disempurnakan. Yakni ketika DPR menyetujui RUU pembentukan (PPP)  peraturan perundang-undangan menjadi undang-undang. Tata urutan ppp  dalam uu ppp ini sebagaimana diatur dalam pasaal 7 dan menurut ketetapan  MPR No. Iii tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.    Undang-undang Dasar 1945.
2.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.    Peraturan Pemerintah.
4.    Peraturan Presiden.
5.    Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.    Peraturan Daerah Provinsi.
b.    Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
c.    Peraturan Desa.
      Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala  peratuaran yang bertentangan denga peraturan diatasnya batal demi hukum  dan tidak bisa dilaksanakan.
Diposting oleh
Unknown
di
16.35
1 komentar
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
 Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
 
Label:
Civic Education