Selasa, 11 Oktober 2011

Bab 5
Negara, Agama, dan Warga Negara

          Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan negara. Yang dimaksud negara demokratis adalah negara yang ikut terlibat langsung dalam pertumbuhan masyarkat demokratis.
ø   Konsep Dasar tentang Negara
1.     Pengertian Negara
Kata Negara itu adalah merupakan terjemahan dari beberapa kata asing seperti dalam bahasa inggris, negara merupakan terjemahan dari kata state, dan staat dalam bahasa belanda dan jerman, dan etat dari perancis. Tapi dalam segi istilah atau terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan merupakan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Tujuan Negara
       Tadi dibilang bahwa negara itu adalah sebuah organisasi maka sebab itu negara harus memilki tujuan yag disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.    Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.    Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.    Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
        Namun dalam konsep dan ajaran plato, tujuan negara tidak seperti apa yang dipaparkan diatas tapi tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan plato yakni thomas aquinas dan agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
       Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Kesimpulannya indonesia memliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
3.     Unsur-unsur Negara
       Negara pada umumnya terbentuk atas tiga unsur yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah. Namun tiga unsur diatas masih kurang sempurna tanpa adanya pnegakuan dari dunia internasional. Berikut penjelasan masing-,masing unsur yang terdapat dalam negara:
a.    Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang diperstukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama yang mendiami suatu wilayah tertentu.
b.    Wilayah
       Seacara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya wilayah itu mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara.
c.    Pemerintah
Pemerintah adalah alat atau sistem yang yang digunakan untuk memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.    Pengakuan negara lain
Unsur ini hanyalah bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif buakn konstitutif, maka tidak ditampilkan srbagi unsur pemebentuk negara dan juga tidak bersifat mutlak harus ada.
ø   Teori tentang Terbentuknya Negara
1.     Teori Kontrak Sosial ( Social Contract)
       Teori ini disebut juga dengan teori perjanjian masyarakat yang beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Penganut pemikiran ini antara lain: thomas hobbes, john locke, dfan j.j rousseau.
2.     Teori ketuhanan (teokrasi)
       Teori ini dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis, yang mana doktrin ini  memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Dimana para raja mengklaim bahwa dirinya adalah merupakan wakil tuhan di dunia yang mempertangungjawabkan kekuasaanya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Namun praktik kekuasaan yang semacam ini ditentang oleh kalangan monacrhomach (penentang raja). Mereka lebih memilih bahwa sumber kekuasaan itu berasal dari rakyat sehingga raja tiran dapat diturunkan dari tahtanya dan juga dapat dibunuh.
3.     Teori kekuatan
       Teori ini lebih menekan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu distulah dimulai proses pembentukan suatu negara. Kesimpulannya negara terbentuk karena merebutkan sesuatu dengan kekuatan dan pertarungan.
ø   Bnetuk-bentuk negara
1.    Negara kesatuan
       Negara kestuan adalah bentuk sesuatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan yanhg mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi kedalam dua macam sistem dalam pelaksanaannya, yakni: sentral dan otonomi.
a.    Sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah juga menjalankan semua ketentuan dari pemerintah pusat, sebagai contoh dari sistem ini adalah semasa pemeritahan orde baru sistem yang dipakai adalah sistem ini.
b.    Sistem desentralisasi (otonomi) adalah kepala daerah diberi kesempatan untuk dan kewengan untuk megurus urusan pemeritah diwilayahnya tertentu.
2.    Neagara serikat
       Negara serikat atau federasui merupakan bentuk dari negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihanya, bentuk negara dapat digolongkan kedalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
ø   Warga negara indonesia (WNI)
       Berdasarkan undang-undang kewearganegaraan indonesia (UUKI), warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Arti apa itu warga negara itu dapat dilihat di UUKI 2006 pasal 4,5, dan 6. Dapat juga dilahat pada pasal 5 UUKI 2006 menyangkut ststus Anak warga negara indonesia.
ø   Hubungan negara dan warga negara
       Hubungan negara dengan warga negara bisa di ibaratkan bagaikan ikan dan airnya dimana keduanya memilki hubungan timbala balik yang sangat erat. Negara indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. Secar jelas dapat dilihat dalam UUD pasal 33. Misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Tapi kesemuanya itu tak akan bisa dilakukan oleh negara tanpa adanya dukungan dari warga negaranya.
ø   Hubungan agama dan negara : kasus islam
       Menyangkut masalah hubungan agama denga negara adalah hal yang sudah lama diperbincangakan dan diperdebatkan sudah hampir satu abad sampai sekarang ini  menurut, azyumardi azra dia juaga berpendapat bahwa ketegangan perdebatan agam dan negara dalam islam disulut oleh hubungan yang agak canggung  antara islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai cara telah duguanakan untuk menyelaraskan anatara agama dan negara dengan konsep dan kultur masyarakat muslim. Karena istilah dawlah memang ada dalam al-Qur’an pada surat al-Hasyr  ayat 7 tapi dia tidak bermakna negara.
       Perdebatan anatara agama dan negara sebenarnya berawal dari pandanagan islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk didalamnya urusan politik. Pendapat tersebut sering dikaitkan denagan eran nabi mauhammad SWA yang memilki peran ganda dalam negra dan agama yakni menjadi pemimopin dunia dan sekaligus menjadi seorang yang meneriam wahyu dari Allah. Dari sinilah muncul berbagai pendapat salah satunya, Ibnu Taimiyah dia berpendapat bahwa nabi sebenanya bukanlah seorang pemimpin dalam negara melainkan hanya sebagi rasul yang bertugas untuk menyampaikan ajaran pada masa itu.
       Hubunagn teoritis mengenai masalah hubungan negara dengan agama memunculkan tiga pandangan, yakni; integralistik, simbiotik, dan sekularistik. Keseimbangan dinamis dalam hubunga antara negara dan agama adalah tidak adanya pemisahan antara negara dengan agama , namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Dengan kata lain, pola hubugan agama dengan negara di indonesia membantu apa yang sering disebut oleh banyak kalangan sebagai hubungan simbiotik-mutualita.
ø   Hubungan negara dan agama; pengalaman islam indonesia
       Indonesia terkenal sebagai negara mayoritas agama islam namun anehnya indonesia bukanlah negara islam.

Bab 6
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

          Menegakkan atau mendirikan haka asasi manusia itu sangat penting dalam sebuah negara yang berkeadaban. (civic vilitized nation).

ø     Pengertian HAM
Perserikatan bangsa-bangsa memberikan gagasan pada HAM dalam buku yang telah merka terbitkan dengan judul Teching Human Rights, hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia, yang tanpa hak itu manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Tapi menurut John Lock, HAM itu adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratui. Bisa juga diambil kesimpulan bahwa manusia itu lahir sudah dibekali oleh Tuhan bersama dengan  hak-hak mereka, yang merupakan sebuah Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi sebuah kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ø     Perkembangan HAM di Eropa
1.  Sebelum Deklarasi uneversal HAM 1948
          HAM banyak yang mengatakan yang menjadi profokatornya adalah Negara Eropa tapi menurut pendapat yang lain  HAM sudah dikenalkan jauh sebelum peradaban Eropa  bahkan sudah popular dimasa kejayaan Islam. HAM muncul di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja-raja dan bilamana raja melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahanya dihadapan parlemen.
          Pada tahun 1689, inggris memperkenalkan undang-undang megenai hak-hak manusia (HAM), yang bersamaan dengan munculnya istilah equality before the law, yakni kesataraan manusia dimuka bumi.Untuk mewujudkan kebebasan maka akan melahirkan sejumlah istilah dan teori-teori social yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat, antaranya: kontrak social (J.J. Rousseau), Trias poilitica (Montesquieu), teori hukum kodrati, (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan (Thomas Jeferrson).
          Pada tahun 1789, lahir deklarsi di Prancis. Yang didalamnya memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum. Yang menggunakan prinsip presumption of incorect, bahwa menangkap orang bisa dianggap tidak bersalah orang itu jika tidak ada keputusan dari pengadilan bahwa ia bersalah.
          Presiden Amerika Serikat Theodore Rioosevelt pada tanggal 6 januari 1941, memproklamasikan (The Four Freedoms) yakni empat hak kebebasan manusia; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang dipeluknya, hak bebas  dari kemiskinan, dan hak bebas dari rasa takut. Dalam Dekalrasi universal HAM (DUHAM) terdapat 5 jenis hak asasi manusia yang dimilki oleh masing-masing individu; hak personal (hak jaminan kehidupan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jamianan sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosioal, dan budaya.
2.  Setelah Deklarsi Universal HAM 1948
Perkembanagan Pemikiran mengenai HAM pasca perang dunia II secara garis besar dibagai 4 kurun generasi:
Generasi pertma, menyatakan bahwa pengertian HAM hanyalah berpusat pada bidang hukum politik.
Generasi kedua, pada generasi ini terdapat dua konvesi HAM internasioanal dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, Serta konvensi bidang sipil dan hak-hak  politik sipil (international covenant on economic, social, and cultural rights dan interbational covenant on civil and political rights).yang telah disepakati oleh PBB pada tahun 1966.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonami, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melkasanakan pembanguanan  (the rights of development).
Generasi keempat, dalam generasi ini tidak hanya membicarakan masalah hak asasi manusia disini juga berbicara masalah kewajiban asasi yang harus dilakukan oleh setiap Negara yang sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab negara.deklarasi ini bertujuan untuk mengukuhkan keharusan imperatif setiap negara untuk memenuhi hak asasi rakyanya.
3.  Perkembangan HAM di Indonesia  
a.  Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
          HAM sebelum kemerdekaan indonesia dapat kita temukan jika kita membahas tentang sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasioanal, seperti Boedi Oetomo (1908), Boedi oetomo mewakili organisasi pergerakan mula-mula dalam pemikiran HAM beliau menyuarakan tentang kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial lewat tulisan disurat kabar. Yang intinya adalah memperjuangkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui massa dan konsep perwakilan rakyat.
          Pemikiran HAM juga diperdebatkan pula di kalangan tokoh pergerakan Serikat Islam (SI) yang berbeda pemikirannya mengenai HAM kalangan tokoh nasionalis sekuler, karena mereka menggunakan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, mereka menyuarakan pentingya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial.
b.  Periode setelah kemerdekaan
1.    Periode 1945-1950
Pada periode ini masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama parlemen.
2.    Periode 1950-1969
Periode ini biasa dikenal dengan periode parlemenenter. Pada peroiode ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif disepanjang perjalanan pemikiran HAM di Indonesia karena prinsip yang digunakan sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, berbagai partai politik menyetujui dan sepakat untuk meletakkan HAM masuk dalam UUD 1945 dan bahkan ada yang mengusulkan agar HAM menjadi pendahulu dari bab-bab UUD.
3.    Periode 1959-1969
          Munculnya periode ini sekaligus menjadi akhir dari masa Demokrasi Liberal, yang dipelopori oleh Presiden Soekarno yang disebut sebagai demokrasi terpimpin  (Guided Democarcy),  menurut Sekarno bahwa demokrasi lioberal tidaklah cocok bagi indonesia karena Indonesia memilki tradisi sendiri dalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam sisitem ini presiden tidak lagi dikontrol oleh parlemen, namun sebaliknya parlemen yang menjadi bawahan dari presiden. Disini Presiden Soekarno bersifat absolut bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup yang akibatya terjadi pemasungan hak-hak asasi warga negara.
4.    Periode 1966-1998
          Dalam periode ini dikenal dengan orde Baru yang menjanjikan harapan-harapan baru bagi penegak HAM di indonesia, diadakan berbagai seminar yang meproklamasikan HAM namun pada kenyataannya apa yang terjadi tidak seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. Pada awal 1970-an hingga 1980-an orde baru mulai tampak keburukan wataknya yakni mereka sebenarnya anti-HAM, orde baru menganggap HAM adalah kebiasaan orang barat dan tidak cocok di Indonesia, dimana pernyataan ini sebelumnya juga pernah  diucapkan oleh orde lama.
          Dalam orde ini tidak menerima semua jenis aspirasi masyarakat yang dinilai berlawanan dengan orde baru, pemerintah orde baru tidak akan segan-segan atau ragu menumpasnya. Contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Orde baru yakni pada kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung dan Aceh, ini pun baru segelintir yang dilakukan dan masih banyak lagi.
          Pada tahun 1990-an akhirnya suara perjuangan HAM yang dilakukan oleh partai nonpemerintah dan lembaga swadya masyarakat (LSM), membuahkan hasil pemerintah orde baru agak mulai bersikap akomodatif terhadap HAM, yang dicerminkan atas persetujuan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yang tujuannya adalah untuk memantau dan menyelediki pelaksanaan HAM.
5.    Periode Pasca orde Baru
          Periode inilah yang penting untuk diketahuin dimana periode ini dapat menyingkirkan pemerintahan orde baru yang dinilai sangat menyimpang sekali dengan norma-norma Pancasila, setelah 30 tahun indonesia dibawah kekuasaan yang otoriter oleh pemerintahan orde baru. Pada tahun ini pula presiden Soeharto lengser dan digantikan oleh B.J. Habibie, yang dulunya menjadi wakil presiden soeharto. Yang perlu diketahui pemerintah di era reformasi juga melakukan pengesahan terhadap instrumen HAM internasional untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
          Dari sinilah Indonesia memulai hidup baru dengan andanya HAM dengan melakukan pembaruan-pembaruan dan pelaksanaan HAM juga berkembang sangat signifikan, kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam memperbaiki pelaksanaan HAM ditujukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi nasional HAM, pada Agustus 1998.
ø    Hak Asasi Manusia: Antara Universal dan Relativitas
Pada awalnya HAM itu memanglah sudah pemberian dari tuhan namun perdebatan mengenai pelaksanaan HAM masih acapkali kita temukan didunia. Padahal hampir seluruh negara telah menyepakati prinsip Universal HAM, tetapi masing-masing memiliki pandangan dan pendapat sendiri-sendiri dalam pelaksanaan HAM.
Terdapat dua teori yang membuahkan perdebatan yang tak kunjung usai antara universal dan partikular HAM; teori relativitas kultural yakni, jika HAM berbenturan dengan niali-nilai moral dan budaya maka harus dikontekstualkan, dan teori radikal universal HAM yakni; semua nilai termasuk nilai-nilai HAM itu bersifat Universal maka tidak bisa dimodifkaiskan dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
ø    Pelanggaran dan Pengadilan HAM
          Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk didalamnya aparat negara baik itu bersifat sengaja atau tidak, jika berlawanan dengan undang-undang maka kelompok atau seseorang tersebut tetap dinyatakan bersalah tanpa ada alasan atau pijakan yang jelas.
          Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua (2) bentuk; Pelanggaran HAM Berat dan Ringan. Pelanggaran HAM berat diantaranya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kejahatan dalam pelanggaran berat. Untuk menangani ini dibentuk pengadilan HAM yang berkedudukan didaerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingakat II (kabupaten/kota) yakni pengadilan khusus tapi masih dalam lingkungan pengadilan umum yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
ø     Islam dan HAM
Manusia digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai mahluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
Terdapat tiga bentuk hak asasi manusia (HAM) dalam islam, yaitu :
  1. Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
  2. Hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.
  3. Hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

  1.  Islam dan Gender
            Hubungan islam dan kesetaraan gender, islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki,  Ini juga dibahas pada (QS. 4: 3). Ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan sosial seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra negatif perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional terhadap perempuan.

  1. Islam dan Kebebasan Beragama
            Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
  1. Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
  2. Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama.
  3. Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
  4. Adanya bukti kebenaran agama.
  5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
Perbedaan hendaknya dijadikan media untuk berlomba dalam lapangan kemanusiaan dan penegakkan keadilan.

  1. Islam, Ham, dan Isu lingkungan Hidup
              Selain sebagai agama yang sangat peduli dengan penagakkan HAM dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkayakinan, Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup (QS. 30:41).
            Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim (climate change), adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam dan kehidupan.


                                                                                                   
Bab 07
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
                                                                                                
unsur lain dalam pembentukan demokrasi dalam suatu negara adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah (Otonomi Daerah).

 Hakikat  Otonomi Daerah
Otonomi Daerah dan Desntralisasi pada intinya yang dibahas itu sama yaitu mengenai masalah pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan istilah otonom itu sendriri adalah hak yang mengikuti pembagian wewenang. Sedangkan arti desantrlisasi menurut PBB desantralisasi adalah masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah ppusat yang berad di ibu kota negara.
Berikut alasan kenapa indonesia sangat  membutuhkan desantralisasi:
 Pertama, kehiidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, kedua, pembagian kekayaan secar tidak adil dan merata. Ketiga, terjadinya kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah yang lain dan sangat mencolok.
Argumen itu harus ada jika dilaksankannya desantrlisasi baik argumen itu secara teoritis maupun secara empiris, berikut argumen yang menyangkut masalah desantralisasi dan otoneomi daerah:
1. untuk terciptanya efesien dan efektivitas penyelenggara pemerintah.
2. sebagai sarana pendidikan politik .
3. pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
4, stabilitas poliik.
5. kesetaraan poloitik.
6. akuntabilitas publik.

Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangangka penyelenggaraan pemerntah mempunyai visi yangbdapat dirumuskan kedalam tiga ruang lingkup utama yang saling berkaitan hubungan satu dengan yang lainnya unttuk itu visi dari otonomi daerah adalah menyangtkut masalh politik, eknomi, soaial dan budaya. Dalam bidang politik dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, yang memungkinkan dapat memberi responitas terhadap masyarakat luas. Dan dalam bidang ekonomi ototnom mengandung makna bahwa otonom daerah itu harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah. Terakhir dibidang sosial dan budaya otonom memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahas dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan  di Indonesia sejak dari indonesia masih berbentuk kerajaan dan dalam  masa pemerintahan kolonial, otonom daerah termaktub kedalam UU No. 1 tahun 1945 dimana penetapan undang-undang tersebut merupakan  hasil dfari berbagai pertimbangan.  Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom yaitu keresidenan, kabupaten dan kota. Kemudian diganti dengan undang-undang nomor 22 tahun 1948 dalam undang-undang ini ditetpkan 2 jenis otonom daerah yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta didalamnya terdapat tiag tingkatan otonom derah yaitu provinsi, kabupaten/ kota besar, dan desa sebagai kota kiecil.
Otonomi daerah di indonesia disepanjang perjalanannya selalu ditandai dengan penyempurnaan dari produk yang sebelumnya di satu sisi menjadi penanda akan dinamika perjalanan indonesia untuk membangun yang lebih baik dari masa ke masa. Tapi disisi lain juga bisa pula  dipahami sebagai eksperimen politik atau sebagai bahan percobaan politik oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaannya. Kemudian untuk menyempurankan otonom daerah pasca UU No. 22 tahun 1948 diganti dengan munculnya UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU nomor1 tahun 1957 (sebagai penagturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh indonesia).   Dan terus mengalami pebaikan terakhir perbaikan mengenai otonomi daerah pada UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal-hal penting yang ada pada UU No. 32 Tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25 % dari keseluruhan isi UU tersebut.

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip bagi pelaksanaan otonomi daerah yang seklaigusb dijadikan pedoman penyelenggara pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. penyelenggara otonomi daerah dilaksanakan dengan maksud untuk memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneragaman daerah.
2. pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Se4deangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas, dll.

Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah

             Otonomi derah di indonesia dikatakan bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada peerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan yakni, tumbuh , hidup dan berkembang di derah. Dan terakhitr disebutotonom yang bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan serasi anatar pusat dan daerah dan antardaerah.
Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme dan semua jenis kekuasaan yang ditangani pemerintah pusat disebutkan secara spesifik dalam undang-undang. Dalam rangka menjaga kesatuan antara pusat dan daerah pemerintah pusat masih memilki kewenangan melakukan pengawasan terhadap otonom daerah dan perlu adanya keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud adalah pengawasannya tidak dilakukan secra struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara prenvesif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlak.

 Pemilihan, Penetapan dan Kewenagan Kepala Daerah
Penagawasan pemerintah pusat terhadap otonom daerah menurut UU baru ini dillakukan berdasarkan supremasi hukum. Arytinya, setiap peraturan daerah (perda) yang dibuat  oleh DPRD dan kepala daerah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemarintah pusat. Akan tetapi, [pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau membatalkan perda jika dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU, dan kepentinag umum.
            Terkait dengan pembagian kewenangan anatra pemerintah daerah terdapat sebelas (11) jenis kewenagan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan derah otonom kota, yaitu: pertahanan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubugan, perdagangan dan insdustri, penanaman, dan terakhir koperasi.  Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonom kota dilandaskan oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau. Kedua, penyerahan 11 jenis kewenagan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan mendayagunakan pengetahuan lokal (local knowledge), keahlian lokal (local genius), dfan kearifan lokal (local wisdom) secara maksimal. Ketiga, bertujuan untuk menarik para sumber daya manusia yang berkualitas dikota-kota besar untuk berkiprah didaerah-daerah otomom, dikabupaten dan kota. Terakhir, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasioanal yang tidak saja hanya ditanggung kepada pemerintah pusat semata.

Kesalahpahaman Terhadap Otonom Daerah

Otonom dilakaukan dalam rangaka memperkuat ikatan semnagat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara  segenap warga bangsa dan diharapkan menjadi salah satu pilhan kebijakan nsioanal yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disentragrasi nasioanal.
Berikut beberapa kesalahpahaman dalam prakrek menjalankan kebijakan otda teyang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonom daerah sebagai berikut:
Peertama, otonom dikaitkan semata-mata dengan uang, kedua, daerah belum siap dan belum mampu, ketiga, dengan otonom daerah maka pusat akn melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Keempat, dengan otonom daerah maka daerah dapat melakukan apa saja. Kelima, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah. Untuk menghindari semua kesalahpahaman tersebut semua badan negara akan bergerak dan memainkan peranya sebagi pengawas jalanya pemerintahan daerah secara optimal.

Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah merupakan langkas strategis yang diharapakan akan mampu mempercepat petrtumbuhan dan pembangunan daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah di Indonesia. Pembangunan daerah tidak akan datang dan terjadi dengan begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain: fsilitas, pemerintah daerah harus kreatif, politik lokal yang stabil, pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha, pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkingan hidup.

Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung
Otonomi darah seklai lagi merupakan wadah pendidikan poliitik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Hal ini sangatlah bermafaat untuk kelanjutan karier politik di tingkat nasional. Selain itu, pilkada lansung njuga merupakan mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang disukungnya, dan calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Sekalipun pilkadal langsung memiliki kelemahan, ia memilki banyak unsur-unsur positif  bagi masa depan demokrasi.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, pilkada lansung tidak lepas dari sejumlah kelemahan; dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu, dll.

Kamis, 29 September 2011

Percaya kepada Malaikat

A. Pendahuluan
            Keberadaan Malaikat, Jin, Iblis dan Setan memang tidak tampak oleh panca indra, tapi ada sebagian dari kita diberi panca indra yang lebih oleh Allah untuk melihat mereka, seperti para Nabi dan sahabat atau mungkin sekarang ini ada sebagian dari kita bisa melihat mereka. Quraish syihab mengatakan “Jauh sebelum manusia mengenal agama-agama besar, bahkan sejak awal sejarah kemanusiaan, kepercayaan tentang makhluk halus itu telah ada.”[1]
            Patut disayangkan ada diantara kita tidak mempercayai akan adanya mereka padahal mempercayai akan adanya Malaiakat merupakan bagian Rukun Iman. Tentu ini menjadi pertanyaan apakah benar meraka itu ada ? Dan apa alasan mereka yang tidak percaya akan adanya mereka ?.
B. Percaya Akan Keberadaan Malaikat
            Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. Manusia yang berasal dari tanah dan memiliki wujud yang indah. Disamping Allah menciptakan manusia, Allah juga menciptakan makhluk yang lain, baik itu nampak oleh panca indra maupun tidak. Yang termasuk salah satu kategori iman yang disampikan oleh Nabi Muhammad Saw. adalah beriman kepada yang ghaib.[2] Yang dimaksud hal ghaib disini adalah Malaikat, Jin, Setan, dan sebagainya.
Percaya pada Malaikat merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam, kepercayaan ini dinilai oleh ulama sebagai salah satu rukun iman. Bukan saja tidak sempurna iman seseorang, melainkan juga tidak sah iman seorang muslim apabila ia tidak percaya adanya malaikat dengan sifat-sifat yang dijelaskan oleh agama.[3] Al-Qur’an juga berulang-ulang menegaskan kemutlakan kepercayaan ini sebagai contoh firman Allah : “Rasul telah beriman kepada al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhanya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para Rasul-Nya.” (QS. al-Baqarah :285)
Al-Baihaqi mengatakan di dalam Syu’abul Iman (cabang-cabang keimanan), “Beriman kepada malaikat mengandung beberapa makna. Pertama, membenarkan keberadaannya, kedua, menempatkan posisinya, yaknni menetapkan bahwa mereka adlah hamba-hamba allah dan termasuk makhluk-makhluk-Nya seperti halnya manusia dan jin. Ketiga, mengakui bahwa diantara mereka ada yang merupakan utusan Allah yang diutus-Nya kepada manusia yang dikehendaki-Nya , dan terkandung diutus pula kepada sesama mereka sendiri.[4]
C. Perwujudan Malaikat
Kata malak terambil dari khat arab yakni la’aka yang berarti menyampaikan sesuatu. Malak/malaikat adalah makhluk yang menyampaikan sesuatu dari Allah Swt. Kalau dari segi kebahasan memberikan pengertian seperti itu. Banyak ulama berpendapat bahwa malaikat adalah makhluk halus yang diciptakan oleh Allah dari cahaya yang dapat berbentuk dalam aneka bentuk, taat mematuhi perintah Allah, dan sedikit pun tidak pernah membangkang.[5]
Rasulullah saw. bersabda, “Malaiakat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifati kepada kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah)
Terciptanya malaikat dari cahaya masih belum jelas, karena didalam al-Qur’an pun tak ada penjelasan kalau malaikat itu terwujud dari cahaya beda dengan jin dan setan yang jelas di dalam al-Qur’an terwujud dari bara api yang menyala. Muhammad Abduh, ketika menafsirkan al-Qur’an yakni surah al-Infithar ayat 10-11, menegaskan: “Malaikat adalah makhluk-makhluk ghaib yang tidak dapat diketahui hakikatnya, tetapi harus dipercayai wujudnya”.[6]
Malaikat tidak terbagi atas golongan wanita atau laki-laki, mereka juga tidak mempunya nafsu seperti yang dimiliki oleh manusia dan jin, tidak mempunya nafsu makan, minum atau apalagi nafsu sex karena dalam kehidupan mereka tidak ada masalah sex. Antara malaikat, manusia dan jin memliki kesamaan yakni sama-sama terdiri atas ruh dan jasad. Perbedaan antara ketiga terdapat di jasad masing-masing dimana manusia terwujud dari tanah, jin dari api dan malaikat dari cahaya, dan satu lagi yang perbedaan yang dimiliki malaikat yakni tidak memliki nafsu.
Wujud para malaikat telah dijabarkan didalam Al-Qur'an ada yang memiliki sayap sebanyak 2, 3 dan 4. surah Faathir 35:1 yang berbunyi:
Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. al-Faathir :1)\”
Kemudian dalam beberapa hadits dikatakan bahwa Jibril memiliki 600 sayap, Israfil memiliki 1200 sayap, dimana satu sayapnya menyamai 600 sayap Jibril dan yang terakhir dikatakan bahwa Hamalat al-'Arsy memiliki 2400 sayap dimana satu sayapnya menyamai 1200 sayap Israfil.
Wujud malaikat mustahil dapat dilihat dengan mata telanjang, karena mata manusia tercipta dari unsur dasar tanah liat kering dari lumpur hitam yang diberi bentuk tidak akan mampu melihat wujud dari malaikat yang asalnya terdiri dari cahaya, hanya Nabi Muhammad SAW yang mampu melihat wujud asli malaikat bahkan sampai dua kali. Yaitu wujud asli malaikat Jibril .
Mereka tidak bertambah tua ataupun bertambah muda, keadaan mereka sekarang sama persis ketika mereka diciptakan. Dalam ajaran Islam, ibadah manusia dan jin lebih disukai oleh Allah dibandingkan ibadah para malaikat, karena manusia dan jin bisa menentukan pilihannya sendiri berbeda dengan malaikat yang tidak memiliki pilihan lain. Malaikat mengemban tugas-tugas tertentu dalam mengelola alam semesta. Mereka dapat melintasi alam semesta secepat kilat atau bahkan lebih cepat lagi. Mereka tidak berjenis lelaki atau perempuan dan tidak berkeluarga.[7]
Pola fikir malaikat sangat bersih dan murni, sangat tajam dalam membedakan mana yang harama, mana yang makruh, mana yang mubah, mana yang sunnat dan amna yang halal. Perbedaan yang hanya sebiji zarah tampak oleh mereka, kalau tidak demikian bagaimana para malaikat itu dapat melaksanakan tugasnya mengawasi dan mencatat tingkah laku manusia.[8]
D. Jumlah Malaikat
            Malaikat Ilahi sungguh banyak, Allah menciptakannya dari cahaya dan meniupkan kedalamnya , lalu dia berfirman, “Jadilah setiap seribu dari kalian dua ribu!”, sesungguhnya dari malaikat itu ada yang berbentuk yang lebih kecil dari lalat, dan tidak ada sesuatu pun yang melebihi jumlah malaikat.(diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Abu Asy-Syaikh, dan Ibn Mundah dalam kitab Ar-Radd ‘Ala Al-Jahmiyyah, dari Ibn Amru),[9] dan hadis sahih  yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Neraka jahanam pada hari kiamat memiliki tujuh puluh ribu kendali, setiap kendali ditarik oleh tujuh puluh ribu malaikat” (HR.Muslim)
Sedangkan imam bukhari meriwayatkan, ketika nabi muhammad bertanya kepada malaikat jibril tentang Bait al-Ma’mur, malaikat agung itu menjelaskan bahwa:
هَذَااْلبَيْتُ اْلمَعْمُوْرُ يُصَلِّى فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ  سَبْعُوْنَ اَلْفَ مَلَكٍ لاَيَعُوْدُوْنَ ِالَيْهِ آخِرِِمَا عَلَيْهِمْ. روه البخارى
“ini adalah al-bait al-ma’mur. Setiap hari, tujuh puluh ribu malaikat shalat disana dan yang telah shalat tidak lagi kembali” (HR. Imam Bukhari).
            Dalam dua hadis diatas dijelaskan bahwa jumlah malaikat menyapai ribuan, kata tujuh diatas janganlah dipahami sebagai angka dibawah delapan dan diatas enam karena tujuh dapat berarti banyak tidak terhitung, paling tidak hadis diats dapat menggambarkan banyaknya jumlah malaikat, yang tidak dapat dihitung kecuali Allah Swt. [10]
E. Macam-Macam Malaikat dan Tugasnya
            Dalam al-Qur’an, Allah Swt. Mengisyaratkan macam-macam malaikat, aneka kedudukannya, serta fungsi-fungsinya. Dalam surat al-Mursalat ayat 1-7. Disana allah bersumpah : “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan, dan malaikat-malaikat yang terbang dengan kencangnya, dan malaikat-malaikat-malaikat yang menyebarkan rahmat (Tuhan) dengan seluas-luasnya, serta malaikat-malaikat yang membedakan antara yang haq dan batil dengan sejelas-sjelasnya, dan malaikat-malaikat yang menyampaikan wahyu dalam rangka menolak dalil atau memberi peringatan.” Demikian enam ayat yang berturut-turut menjelaskan lima kelompok malaikat dengan fungsi dan tugas yang berbeda-beda.
            Di antara para malaikat yang wajib setiap orang Islam ketahui sebagai salah satu Rukun Iman, berdasarkan Al Qur'an dan hadits. Nama (panggilan) berserta tugas-tugas mereka adalah sebagai berikut:
Jibril - Pemimpin para malaikat, bertugas menyampaikan wahyu dan mengajarkannya kepada para nabi dan rasul. Mikail - Membagi rezeki kepada seluruh makhluk. Israfil - Meniup sangkakala (terompet) pada hari kiamat. Munkar dan Nakir - Memeriksa amal manusia di alam barzakh. Raqib dan 'Atid - MEncatat amal manusia di dunia.[rujukan?] Izrail - Mencabut nyawa seluruh makhluk. Ridwan - Menjaga pintu syurga. Malik - Pemimpin Malaikat Zabaniah dan penjaga neraka. Zabaniah - 19 malaikat penyiksa dalam neraka yang bengis dan kasar.[2] Hamalat al 'Arsy - Empat malaikat pembawa 'Arsy Allah, pada hari kiamat jumlahnya akan ditambah empat menjadi delapan.[3] Harut dan Marut - Dua Malaikat yang turun di negeri Babil. Darda'il - Malaikat yang mencari orang yang berdo'a, bertaubat, minta ampun dan lainnya pada bulan Ramadhan. Hafazhah (Para Penjaga):  Kiraman Katibin - Para malaikat pencatat yang mulia, ditugaskan mencatat amal manusia. Mu’aqqibat - Para malaikat yang selalu memelihara/ menjaga manusia dari kematian sampai waktu yang telah ditetapkan yang datang silih berganti. Arham - Malaikat yang diperintahkan untuk menetapkan rejeki, keberuntungan, ajal dan lainnya pada 4 bulan kehamilan. Jundallah - Para malaikat perang yang bertugas membantu nabi dalam peperangan. Ad-Dam'u - Malaikat yang selalu menangis jika melihat kesalahan manusia. An-Nuqmah - Malaikat yang selalu berurusan dengan unsur api dan duduk disinggasana berupa nayala api, ia memiliki wajah kuning tembaga. Ahlul Adli - Malaikat besar yang melebihi besarnya bumi beserTa isinya dikatakan ia memiliki 70 ribu kepala. Ar-Ra'd - Malaikat pengatur awan dan hujan. Malaikat Berbadan Api dan Salju - Malaikat yang setengah badannya berupa api dan salju berukuran besar serta dikelilingi oleh sepasukan malaikat yang tidak pernah berhenti berzikir. Penjaga Matahari - Sembilan Malaikat yang menghujani matahari dengan salju. Malaikat Rahmat - Penyebar keberkahan, rahmat, permohonan ampun dan pembawa roh orang-orang shaleh, ia datang bersama dengan Malaikat Maut dan Malaikat `Adzab. Malaikat `Adzab - Pembawa roh orang-orang kafir, zalim, munafik, ia datang bersama dengan Malaikat Maut dan Malaikat Rahmat. Pembeda Haq dan Bathil - Para malaikat yang ditugaskan untuk membedakan antara yang benar dan salah kepada manusia dan jin. Penentram Hati - Para malaikat yang mendoakan seorang mukmin untuk meneguhkan pendirian sang mukmin tersebut. Penjaga 7 Pintu Langit - 7 malaikat yang menjaga 7 pintu langit. Mereka diciptakan oleh Allah sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Pemberi Salam Ahli Surga - Para malaikat yang memberikan salam kepada para penghuni surga. Pemohon Ampunan Orang Beriman - Para malaikat yang terdapat disekeliling 'Arsy yang memohonkan ampunan bagi kaum yang beriman. Pemohon Ampunan Manusia di Bumi - Para malaikat yang bertasbih memuji Allah dan memohonkan ampun bagi orang-orang yang ada di bumi.[11]
F. Penutup
Dari pembahasan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwasannya manusia, malaikat, jin setan, dan iblis mempunyai kesamaan yakni sama-sama terdiri dari ruh dan jasad, perbedaanya hanya terletak dari asal mula jasad masing-masing. Dan malaikat juga merupakan makhluk Allah Swt. Jumlah malaikat itu tidak hanya satu ada banyak bahkan puluhan ribu malaikat dijagad raya ini yang tak terhitung jumlahnya dan mempunyai tugas yang berbeda-beda. Intinya  malaikat itu benar-benar ada dan kita selaku umat yang beragama islam dimana  mengimani malaikata adalah bagian dari rukun iman.
Daftar Pustaka
Al-Asyqar, Umar Sulaiman. Alam Jin dan Setan, Terjemahan JA’far Shidiq Maulana, Jakarta: A.H Press. 2003
As-Suyuthi, Imam Jalaludin. Menjelajahi Alam  Malaikat.  Jakarta: Pustaka Hidayah. 2003
Azzaino, H.S Zuardin. Peperangan Ghaibiah ILahiyah. Jakarta:  Pustaka al-Hidayah. 1990
Shihab, M. Quraish. Jin, Iblis, Setan dan Malaikat Yang Tersembunyi. Jakarta: Lentera Hati, cet. II, 2002
  Wales,, jimmy,malaikat. Diakses pada tanggal 29 Desember 2010 dari http //Malaikat - Wikipedia bahasa Indonesia







1. M. Qurais Shihab. Jin, Iblis, setan dan Malaikat yang Tersembunyi. ( Jakarta: Lentera hati. 2002). h. 15
       2. Umar Sulaiman Al Asyqar. Alam Jin dan Setan. ( Jakarta: A.H Ba’adillah Press.2003 ). h. 13
3. M. Qurais Shihab. op.cit. h. 318
       4. Imam Jalaludin As-Suyuthi. Menjelajahi Alam  Malaikat. ( Jakarta: Pustaka Hidayah. 2003). h. 21-20
       5. M. Qurais Shihab. op.cit. h. 318
       6.  ibid. h. 321
        7.http //Malaikat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm, tgl. 29 Desember 2010, pukul. 09.30 Wib.
      8. HS. Zuardin Azzaino. Peperangan Ghaibiah Ilahiah (Manusia, Jin, dan Malaikat). (Jakarta: Pustaka Al-Hidayah. 1990). h. 57
      9. Imam  Jalaludin as-suyuthi. op.cit. h. 21
      10. M. Qurais Shihab. op.cit. h. 327
11.http //Malaikat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm, tgl. 29 Desember 2010, pukul. 09.30 Wib